Jaringan Ditangkap, Polisi Sita 41,67 Gram/Brutto Sabu

Jalani Hukuman 10 Tahun, Paisal Kendalikan Peredaran Narkoba di Luar Lapas

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka dan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Hanya berselang sekitar 5 jam usai penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Samarinda Seberang, Satuan Reserse Narkoba dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap dan menangkap jaringan peredaran Narkoba di Samarinda, Senin (24/6/2019) sekitar Pukul 18:30 Wita.

Menariknya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku berinisial SIN Bin Marhan Egendi (Almarhum) yang ditangkap di Jalan M Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku Sabu tersebut milik narapidana Narkoba Paisal Pabungkaran alias Toti, yang tengah menjalani penjara di Lapas Narkoba Bayur Samarinda.

Dari tersangka SIN Polisi menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis Sabu seberat 41,67 Gram/Brutto, 1 lembar Tisu, 1 Hp merk Samsung lipat hitam, 1 Hp merk Samsung senter putih, 1 Hp merk Samsung android warna hitam, dan 1 Hp merk Nokia android warna hitam.

Kronologis penangkapan yang dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto dijelaskan, sekira Pukul 18:30 Wita pelapor dan saksi melakukan undercover buy terhadap 1 orang laki-laki, belakangan diketahui berinsial SIN. Pada saat itu menyerahkan kepada pelapor dan saksi 1 buah gumpalan Tisu yang berisikan 1 bungkus Sabu seberat 40,13 Gram/Bruto.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,54 Gram/Brutto yang ditemukan di dalam celana dalam,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/6/2019) pagi.

Dari pengakuan SIN, lanjut Iptu Suji, diketahui Narkotika jenis Sabu yang ditemukan merupakan milik Paisal Pabungkaran alia Toti Din Dakka (almarhum) yang berada di Lapas Bayur.

“Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap Faisal Pabungkaran di Lapas Bayur,” tandas Iptu Suji.

Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolresta Samarinda, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dari penelusuran HUKUMKriminal.Net diketahui Paisal Pabungkaran divonis 10 tahun setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Sahputra dari Kejari Samarinda tahun 2016 dengan nomor perkara 17/Pid.Sus/2016/PN Smr. Ia kemudian mengajukan Banding. Namun dalam Putusan Majelis Hakim nomor 32/PID.SUS/2016/PT SMR yang mengadili perkara tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *