Profesi PNS di BPPKB Kabupaten Way Kanan

Jaksa Gadungan Ditetapkan Tersangka

Berita Utama Kejaksaan
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam Konferensi Pers penetapan tersangka Jaksa gadungan berinisial BA yang berprofesi sebagai PNS. (foto: Exclusive)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam Konferensi Pers penetapan tersangka Jaksa gadungan berinisial BA yang berprofesi sebagai PNS di BPPKB Way Kanan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Yulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulai Eka Sari menyampaikan perkembangan perkara terkait Jaksa Gadungan berinisial BA dan rekannya EF, Selasa (7/10/2025).

Dalam Siaran Pers NOMOR : PR-37/L.6.3/Kph.2/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net Vanny menyampaikan, pada rilis sebelumnya telah dijelaskan bahwa Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 6 Oktober 2025 sekira Pukul 13:30 WIB telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA dan rekannya EF, di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.

Setelah BA dan EF diamankan, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D,” jelas Vanny.

Baca Juga:

Selanjutnya dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan, berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial BA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan Tersangka BA, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.

Adapun perbuatan para tersangka disangka melanggar, Kesatu: Pasal 12 huruf e, atau Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang,” ungkap Vanny.

Vanny juga menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Bahwa Tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI, untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel.

“Tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA, untuk melakukan perbuatan tersebut.” tandas Vanny.  (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *