SUMBER BARANG MASUK DPO

Gunakan Cukai Bekas, 2 Bersaudara Penjual Rokok Diseret ke Meja Hijau

Berita Utama Ekonomi Pengadilan
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin AF Joko Sutrisno SHM MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Henry Dunant Manuhua SH Mhum, melanjutkan sidang perkara nomor 452/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 453/Pid.Sus/2018/PN Smr terkait penjualan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Rokok yang dilekati pita cukai bekas, Kamis (7/6/2018) siang.

Perkara yang menyeret Lukman Efendi dan Akhmad Efendi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, memasuki tahapan pemberian keterangan ahli dari Perum Peruri Jakarta dan Bea Cukai Samarinda yang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Kedua terdakwa bersama barang bukti berupa 92 karton atau 65.467 bungkus Rokok atau 1.309.340 batang dari berbagai merk (Sakura Fight, Sakura Black, Global, Daun Super, Zinovog, dan Sakura Mini Putih) diamankan pada 17 Februari 2018 sekitar Pukul 13:00 Wita di kediamannya di Perumahan Pondok Sambutan Permai Blok AD, RT/RW 021, Kelurahan Sambutan, Samarinda.

Berdasarkan keterangan terdakwa dalam persidangan, Rokok tersebut dibelinya dari Haji Mabrur (masih dalam pencarian) dan Ardiansyah (masih dalam pencarian) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pengiriman barang tersebut melalui truk via Kapal Laut dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa identitas pengusaha dan alamat tempat membeli Rokok tersebut telah diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai yang menyidik kasus ini.

Atas perbuatan terdakwa, mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor  146/PMK.010/2017 tentang tarif Hasil Cukai Tembakau menggunakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan terendah yaitu Rp370,- per batang, maka negara dirugikan terdakwa Rp484.455.800,-. (Rp370 x 1.309.340 batang).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (21/6/2018). Selama persidangan terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum. (HK.net)

 

Penulis : Lukman