TERANCAM HUKUMAN PENJARA PALING SINGKAT 4 TAHUN
Gara-Gara Inex, 4 Orang Ditangkap Anggota Kepolisian Dalam Satu Malam
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Malam minggu tadi bisa jadi merupakan malam minggu paling kelabu bagi warga Samarinda berinisial Ai, HR, IP, dan STj. Bagaimana tidak, keempatnya ditangkap Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Inex, Minggu (12/8/2018) dini hari.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto membenarkan, dan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terduga penyalahguna Narkotika tersebut berawal pada hari Minggu sekitar Pukul 01:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan under cover (penyamaran-red) di Karaoke Diva, Jalan Gatot Subroto, untuk memesan Narkotika jenis Inex sebanyak 5 butir.
Tidak lama datang seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial HR (25) ke room 11, anggota Satresnarkoba lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan tempat.
“Hasil geledah ditemukan lima butir Inex seberat 1,28 Gram/Netto yang ditemukan di atas meja room yang ditaruh oleh saudara HR,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Minggu pagi.
Selain Inex, Polisi juga mengamankan barang bukti lain di tempat kejadian perkara berupa 1 buah Hp merk Samsung Android warna putih, dan 1 buah Hp merk Oppo warna hitam.
Dari hasil interogasi, lanjut Ipda Edi, diketahui bahwa HR mendapatkan 5 butir Inex tersebut dari STj alias SS yang sebelumnya menghubungi saudari IP (29) untuk memesan Inex dengan cara ditelpon.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba lalu melakukan perburuan terhadap STj. Tanpa menemui kesulitan STj (44) yang beralamat di Jalan Kartini, Gang Mawar, RT 09, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, berhasil ditangkap di Jalan Srindit 3, RT 22, Kelurahan Bandara, Samarinda, dengan barang bukti 5 butir Inex merk Mahkota warna biru seberat 1,32 Gram/Netto, 1 lembar Amplop warna merah, 1 buah Hp merk Oppo warna hitam, 2 buah Hp merk Samsung Android warna putih, dan 1 unit HP Xiomi warna hitam.
Perburuan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Inex malam itu ternyata tidak berhenti sampai di situ, berselang beberapa jam kemudian anggota Satrenarkoba kembali menciduk 1 orang wanita berinisial Ai alias Fe (24) di kedimannya di Jalan PM Noor, Perum Pondok Surya Indah, Blok CK, Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda Utara, sekitar Pukul 05:00 Wita dengan barang bukti 1 butir Inex warna biru merk Mahkota seberat 0,27 Gram/Netto, yang ditemukan di atas meja dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)
Penulis : Lukman