Perkara Korupsi Jamrek Rp6,8 Milyar
Eksepsi PH Dirut CV Arjuna Ditolak

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH melanjutkan sidang, Kamis (13/11/2025) siang.
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, menempatkan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna di kursi terdakwa.
Sidang Ke-4 perkara ini beragendakan pembacaan putusan sela Majelis Hakim. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak Eksepsi Terdakwa Idi Erik Idianto. Karena dinilai telah masuk ke materi pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam persidangan. Dalam putsannnya, Majelis Hakim menyatakan keberatan–keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN. SMR atas nama Terdakwa Idi Erik Edianto Bin Bahsan Nusantoro tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 tanggal 4 September 2025.
Selain kerugian keuangan negara, juga disebutkan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Milyar berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian kerusakan tanah dan lingkungan akibat Tambang Batubara di Provinsi Kaltim, oleh Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo MAgr dan Prof Dr Ir Basuki Wasis MSi sebagai ahli lingkungan hidup, pada area IUP /Tambang Batubara di CV Arjuna telah terjadi kerugian lingkungan hidup akibat Tambang Batubara.
Baca Juga:
- Perkara IUP Eksplorasi, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan
- Eksepsi PH Dirut CV Arjuna Pertanyakan Siapa Penerima Dana Jamrek
- 4 Terdakwa Perkara Korupsi Perusda BKS Divonis Bersalah
Terkait Eksepsi tersebut, Safaruddin SH MH dan Apriadin SH, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Idi Erik Idianto yang dikonfirmasi usai pembacaan Eksepsinya pada sidang sebelumnya menjelaskan, Eksepsi ini terkait struktur permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang diajukan pada 29 Juni 2016.
Dimana serah terima jabatan Direktur Utama CV Arjuna pada Akta Notaris kepada Terdakwa Idi Erik Idianto, itu terjadi pada bulan September 2016. Sehingga ia menilai, ada semacama error in persona.
Sidang akan dilanjutkan, Senin (17/11/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

