KEDUA TERDAKWA TERIMA

Penyebar Video Mesum SMANSA Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Dua remaja usia belasan tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran video mesum, akhirnya menerima ganjaran hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, pada agenda sidang putusan, Kamis (7/6/2018) sore.

Kasus dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 377/Pid.Sus/2018/PN Smr ini sempat menghebohkan warga Kota Tepian di dunia jagad maya sekitar bulan Oktober 2017 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Fery Haryanta SH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Deky Felix Wagiju SH MH, menjatuhkan hukumam kepada terdakwa HR dan AW 6 bulan 15 hari penjara dipotong masa penahanan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan penyebaran video mesum, melalui group Whatsapp dan pribadi tanpa izin.

Hukuman kepada kedua terdakwa penyebar video mesum ini sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Terdakwa penyebar video mesum berdurasi sekitar 5 menit yang diduga diperankan anak sekolah lulusan SMA Negeri 1 Samarinda (Smansa) itu, sebelumnya didakwa dan dituntut dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Samsuri SH selaku Penasehat Hukumnya menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” sebut terdakwa.

Namun JPU menyatakan pikir-pikir. (HK.net)

 

Penulis : Ibnu Arifuddin                                                                                                                                                                         Editor   : Lukman