Perkara Korupsi Rp37 Milyar

Dihukum 9 Tahun Penjara, Terdakwa Andriyani Ajukan Banding

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam persidangan pembacaan putusan. (foto: Lukman)
Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam persidangan pembacaan putusan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong Terdakwa Andriyani, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, mengajukan upaya hukum Banding, Selasa (1/7/2025).

Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani yang ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda mengatakan, kliennya mengajukan upaya hukum Banding pada hari terakhir batas waktu yang ditentukan selama 7 hari pikir-pikir.

Dalam Memori Bandingnya setebal 23 halaman, Achyar bersama rekannya yang menyampaikan pembelaan terhadap kliennya berdasarkan dalil, fakta, dan argumentasi hukum, memohon Majelis Hakim Banding membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.

Ia menilai putusan Judex Facti tingkat pertama keliru, tidak cermat, dan tidak berdasarkan pada hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sejumlah alasan hukum ia sampaikan. Pertama; Kekeliruan fatal judex facti dalam menilai fakta persidangan dan menerapkan hukum pembuktian. Dalam hal ini, kesalahan menilai kedudukan dan validitas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai instrumen bisnis yang sah.

Menurutnya, ini merupakan poin yang paling krusial yang sepenuhnya diabaikan Judex Facti. Fakta bahwa PKS ini diketahui dan bahkan telah ditinjau secara hukum oleh unit kerja yang lebih tinggi, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Banjarmasin.

Bukti surat berupa Opini Hukum (Legal Review) tanggal 05 Oktober 2022 yang diterbitkan Regional Legal Team Kanwil Banjarmasin, adalah bukti tak terbantahkan mengenai hal ini. Dokumen ini secara fundamental mengubah lanskap hukum dan risiko, dari keputusan yang diambil pemohon Banding Terdakwa Andriyani.

Adanya tinjauan hukum dari Kanwil membuktikan bahwa inisiatif PKS ini bukanlah sebuah tindakan liar (rogue action), yang dilakukan pemohon Banding Terdakwa Andriyani secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa PKS tersebut telah melalui jenjang pengawasan dan governance korporasi.

Selain itu, kesalahan judex facti menentukan penyebab kerugian yang mengabaikan fraud PT BSJ sebagai novus actus interveniens.

“Pengabaian fakta krusial, tidak adanya keuntungan pribadi dan peran terbatas terdakwa,” jelas Ahyar.

Selain itu, juga kesalahan dalam menimbang keterangan saksi yang mengabaikan kontradiksi dan kegagalan staf operasional.

Alasan hukum Kedua; Kekeliruan mendasar judex facti dalam penerapan hukum pidana materiil. Dalam hal ini, ia menilai unsur secara melawan hukum tidak terpenuhi. Terjadi kriminalisasi risiko bisnis, dan pengabaian doktrin Business Judgment Rule (BJR). Iapun menilai putusan judex facti telah mencederai rasa keadilan.

“Putusan Judex Facti ini haruslah dipandang sebagai sebuah putusan yang secara fundamental mencederai rasa keadilan. Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada seorang manajer bank yang tidak menerima keuntungan pribadi sepeserpun, atas kerugian yang secara nyata disebabkan oleh penipuan pihak ketiga dan kelalaian timnya sendiri, adalah sebuah tindakan yang sangat tidak proporsional dan tidak adil,” tegas Ahyar.

Baca Juga:

Terdakwa Andriyani didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022, antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ).

Sidang perkara yang merugikan BRI Cabang Tenggarong sejumlah lebih Rp37 Milyar ini diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi.

Selain Terdakwa Andriyani, perkara ini juga menyeret Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama (Dirut) PT BSJ nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT BSJ nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Keduanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun dan membayar Uang Pengganti.

Terdakwa Suparlan dibebani membayar Uang Pengganti sejumlah Rp16.472.031.000,- (Rp16,4 Milyar), sedangkan Terdakwa Bambang Purnama dibebani membayar Uang Pengganti sejumlah Rp20.762.769.000,- (Rp20,7 Milyar). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *