Terbukti Langgar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009

Divonis Bersalah, Heri Seorang PNS RSUD AWS Dipenjara 5 Tahun

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Heri Osen alias Heri Bin Osen, seorang Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum (RSU) AW Sjahranie Samarinda hanya bisa pasrah saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya, dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH menilai terdakaw Heri dengan nomor perkara 204/Pid.Sus/2019/PN Smr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Heri kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa dalam tahanan, denda Rp800 Juta subsidair subsidair 3 bulan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Heri Osen ditangkap anggota Kepolisian, Jum’at (14/12/2018) sekitar Pukul 20:30 Wita di Jalan Revolusi 2, Gang 05, RT 20, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,24 Gram/Brutto atau 0,078 Gram/Netto.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suhartini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka nyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah terima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu.

Hal yang sama juga disampaikan JPU, menerima putusan tersebut. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *