Kuasa Hukum KDSM Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

Sengketa Lahan Sawit, Rangkaian Putusan Pengadilan Kuatkan KDSM

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Yance Hendrik Willem Raranta, SH dan Akbar Baroqa, SH, MH, keduanya Kuasa Hukum KDSM didamping Ketua Koperasi KDSM Jubin Tusau beserta jajaran pengurus saat menggelar konferensi pers. (foto: Lukman)
Yance Hendrik Willem Raranta, SH dan Akbar Baroqa, SH, MH, keduanya Kuasa Hukum KDSM didamping Ketua Koperasi KDSM Jubin Tusau beserta jajaran pengurus saat menggelar konferensi pers. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Bertahun-tahun sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, menemui titik terang setelah serangkaian keputusan hukum mengukuhkan posisi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) sebagai pemilik sah.

Kuasa hukum KDSM Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH dalam konferensi pers di Samarinda (3/12/2025), menyatakan siap mengajukan permohonan eksekusi (aanmaning) ke Pengadilan Negeri Sangatta. Langkah ini menyusul kemenangan KDSM atas Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) versi Kemasi Liu di berbagai tingkatan peradilan.

“Dalam waktu dekat kami ajukan eksekusi,” tegas Yance seraya mempertegas sekitar bulan Januari.

Baca Juga:

Pihaknya merujuk pada putusan pidana dan perdata yang menguatkan kepemilikan KDSM atas lahan seluas ± 224 hektare yang dikerjasamakan dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM).

Kemasi Liu dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), karena memanen sawit di lahan KDSM.

Perjalanan kasus ini melibatkan beberapa putusan krusial. Putusan Pidana Nomor 52 PN Sangatta, menguatkan KDSM sebagai pemilik sah lahan ± 224 hektare di Desa Long Pejeng. Putusan Perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt, menghukum Kemasi Liu membayar ganti rugi Rp3,5 Milyar akibat panen ilegal.

Selain itu, putusan perdata nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Sgt yang menolak gugatan Kemasi Liu terkait pergantian pengurus KTBD, dan mengesahkan peralihan status KTBD menjadi Koperasi KDSM.

Penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung dalam putusan nomor 3885 K/PDT/2025 tanggal 23 Oktober 2025 semakin memfinalisasi status hukum KDSM. Dengan hasil ini, KDSM dan mitra mereka, PT Sembada Wangi Pertiwi (PT SWP), siap mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas ilegal di lahan tersebut.

“Salinan putusan Kasasi belum kami terima, tapi informasi e-court menunjukkan Kasasi ditolak,” jelas Yance, menggambarkan alur proses hukum yang panjang.

Dengan putusan ditolak tersebut, lanjut Yance, maka putusan didasarkan pada putusan Banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta.

Pihak KDSM meminta semua pihak menghormati proses hukum, dan tidak membuat kegaduhan di lapangan.

Putusan pidana Nomor 52 dan putusan perdata nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt menjadi landasan utama, diperkuat dengan penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung.

“Putusan PN Sangatta kembali berlaku. Koperasi KDSM adalah pemilik sah lahan.” tegas Yance menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *