Kerugian Keuangan Negara Rp6,8 Milyar

Mantan Kadis ESDM Bersaksi. Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang perkara Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah dengan saksi mantan Kadis ESDM Kaltim. (foto: Lukman)
Sidang perkara Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah dengan saksi mantan Kadis ESDM Kaltim. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan sidang, Senin (24/11/2025) siang.

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, tahun 2016-2018, menempatkan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 di kursi terdakwa.

Sidang keenam ini masih agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Rudi Sutanta SH MH dan Diana Marini Riyanto SH MH menghadirkan 7 orang saksi masing-masing Doni Julfiansyah dari Dinas DPMPTSP, Wahyudi Widhi mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Siti Rahmawati, Anggraini, Upiek Andriyani, Endang Eliansyah, Abu Helmi, dan Endah Eliana.

Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Wahyudi yang mendapat kesempatan pertama memberikan keterangan, selama menjabat sebagai Kadis ESDM Kaltim Juni 2018-Juli 2020, CV Arjuna tidak pernah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan ia tidak pernah mengesahkan RKAB. Selama menjabat, Dinas ESDM tidak pernah melakukan evaluasi karena CV Arjuna tidak pernah mengajukan RKAB.

“CV Arjuna tidak pernah mengusulkan RKAB, berarti tidak ada kegiatan,” jelas Wahyu.

Menurut saksi, evaluasi dilakukan terhadap perusahaan yang mengusulkan RKAB itupun dilakukan secara random karena keterbatasan anggaran. Saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai CV Arjuna, ia hanya tahu jika perusahaan tersebut lokasi operasionalnya di Makroman, Samarinda.

Mengenai masalah yang ada saat ini, terkait kasus Amrullah dalam penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek). Itu juga tahunya dari membaca koran.
Menjawab pertanyaan JPU Diana, Saksi Wahyu menjelaskan, saat dilakukan rekonsiliasi data lebih seribu perusahaan di kabupaten/kota muncul nama CV Arjuna di antara 386 perusahaan. CV Arjuna pernah menyetor Jamrek.

Dalam keterangannya, Saksi Doni yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan dan Proses Permohonan Perzinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan menerima pelimpahan data dan kewenangan terkait pertambangan dari Dinas ESDM tahun 2015.

Saksi menjelaskan, pernah menandatangani berkas penyerahan jaminan reklamasi dari Dinas ESDM. Terkait CV Arjuna, berkasnya telah diproses di Dinas ESDM sebelum diserahkan ke PTSP. Sehingga tidak ada dalam bentuk fisik depositonya yang diserahkan Dinas ESDM ke PTSP.

“Dalam artian sudah diserahkan Dinas Pertambangan Kaltim ke CV Arjuna,” tanya JPU Rudi.

“Betul,” jawab Saksi Doni singkat.

Mengenai kewenangan Dinas ESDM menyerahkan deposito jaminan reklamasi ke CV Arjuna, saksi mengatakan tidak mengetahui. Yang mengetahui mengenai pencairan deposito jaminan reklamasi CV Arjuna itu di Dinas ESDM. Saksi menjelaskan, sering berhubungan dengan Upiek Andriyani dan Wagimo staf pembinaan teknis Bidang Minerba di Dinas ESDM Kaltim.

“Apakah saksi pernah berhubungan dengan pihak CV Arjuna,” tanya JPU.

“Tidak pernah,” jawab saksi.

Saksi Upiek Andriyani yang membidangi Minerba di Dinas ESDM Kaltim dalam keterangannya menjelaskan, selama menjabat tahun 2017-2020, CV Arjuna tidak mengajukan permohonan persetujuan jaminan reklamasi. Saksi mengetahui periode 2010-2014, CV Arjuna ada menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp4,3 Milyar.

Baca Juga:

Saksi tidak mengetahui pihak CV Arjuna pernah mengajukan peminjaman deposito berjangka, untuk jaminan reklamasi. Terkait pencairan jaminan reklamasi, saksi menjelaskan mekanismenya dan yang mengeluarkan rekomendasi pencairan itu dari Dinas ESDM.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak mengetahui mengenai peminjaman dan pencairan jaminan reklamasi atas nama CV Arjuna, yang mengetahui Wagimo dan saat ini telah pensiun.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi. Baik dari JPU, maupun dari Majelis Hakim dan Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 tanggal 4 September 2025.

Sidang masih akan dilanjutkan, Senin (1/12/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *