JPU Telusuri Proses Peminjaman Deposito
Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kembali Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melanjutkan sidang, Senin (17/11/2025) siang.
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, menempatkan Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 di kursi terdakwa.
Sidang memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Diana Marini Riyanto SH MH dan Melva Nurelly SH MH menghadirkan 4 orang saksi dari Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, masing-masing Goenoeng Djoko Hadi Poetranto, Azwar Busra, Markus Taruk Allo, dan Sandy Fadilah.
Saksi Goenoeng, Kepala Bidang Pertambangan dan Mineral yang masuk ke Dinas ESDM sejak tahun 2014-2018 ditanya mengenai mekanisme penempatan jaminan reklamasi. Ia menjelaskan bisa dalam bentuk Bank Garansi, Deposito, dan ada lagi dalam bentuk lain yang saksi katakan lupa.
“Pada tahun pertama berproduksi, harus menempatkan 5 tahun jaminan reklamasi. Setelah tahun Keenam bisa dilakukan setiap tahunnya,” jelas saksi menjawab pertanyaan JPU.
Jaminan reklamasi CV Arjuna, jelas Saksi, mulai tahun 2010 hingga 2014. Selanjutnya, untuk tahun 2015 dan selanjutnya dilakukan lagi penyusunan rencana reklamasi dan evaluasi pelaksanaan 5 tahun sebelumnya.
Saksi Aswar dalam keterangannya menambahkan keterangan Saksi Goenoeng mengatakan, data jaminan reklamasi yang masuk ke pihaknya dari CV Arjuna berupa Deposito periode 2010-2014. Setelah itu, masuk lagi dokumennya periode 2015-2019. Pada periode itu, CV Arjuna menempatkan jaminan reklamasi sekitar Rp8,9 Milyar.
Pada penempatan pertama (2010-2014), Saksi Aswar menjelaskan Dinas ESDM ada menerima dokumen penempatan. Namun untuk periode kedua (2015-2019) belum ada menerima dokumen.
Terkait peminjaman Deposito jaminan reklamasi CV Arjuna, dijelaskan Saksi Goenoeng bermula ketika terjadi perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang harus diikuti perpindahan seluruh dokumen berdasarkan surat Kementerian ESDM.
“Seluruh Deposito, Bank Garansi, rencana reklamasi, dan rencana pasca tambang itu harus diubah yang tadinya atas nama Wali Kota berubah menjadi atas nama Gubernur,” jelas Saksi Goenoeng.
Menindak lanjuti surat tersebut, pihak Dinas ESDM bersurat kepada seluruh perusahaan di Kaltim. Kemudian ada surat masuk untuk melakukan peminjaman jaminan Deposito, untuk dilakukan perubahan ke atas nama Gubernur. Dari Gubernur melalui suratnya, menyampaikan ke perusahaan seluruh kewenangan berkaitan perizinan diwakili Dinas ESDM.
“Jadi dasar peminjamannya itu,” jelas saksi.
Proses peminjamannya dilakukan secara berjenjang dimulai dari disposisi Kepala Dinas, kemudian Saksi Goenoeng sebagai Kepala Bidang mendisposisi kepada Kepala Seksi untuk kemudian disetujui.
Melanjutkan keterangan Saksi Goenoeng, Saksi Aswar menjelaskan, setelah disposisi Kepala Dinas yang ditujukan padanya. Ia baca dan tindak lanjuti karena sifatnya peminjaman, disposisi ke stafnya Wagimo untuk ditindak lanjuti.
“Staf saya ini bikinlah surat, pada intinya deposito itu bisa dipinjamkan. Terus kemudian saya paraf, terus diparaf Kepala Bidang, kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas,” jelas Saksi Aswar seraya menambahkan sebelum penyerahan Deposito tersebut, saksi menjelaskan dibuatkan Berita Acara oleh Wagimo.
Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Sandi menjelaskan membuat Berita Acara peminjaman tersebut berdasarkan konsep dari Wagimo yang memintanya membuat. (746)
Saksi Aswar menjelaskan, menjawab pertanyaan JPU. Karena dokumen-dokumen itu masih ada di Dinas ESDM, belum diserahkan ke PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red.) secara keseluruhan.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Malinau
- Tim Tabur Kejaksaan Amankan DR DPO Perkara Korupsi
- Perkara IUP Eksplorasi, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan
“Jadi sebelum penyerahan ke PTSP, berarti dokumennya memang semua masih di Dinas ESDM ya? sehingga bisa meminjamkan,” tanya JPU Diana.
“Ya,” jawab saksi singkat, seraya menambahkan dalam surat itu disampaikan setelah diubah dari Wali Kota menjadi Gubernur diserahkan kepada PTSP.
“Namun sampai sekarang ternyata, setahu bapak tidak ada penyerahan?” tanya JPU lebih lanjut.
“Nah itu Bu, karena dari PTSP ndak ada informasi,” jawab saksi.
“Jadi CV Arjuna sendiri langsung meminjam ke EDSM ya?” tanya JPU Diana lagi.
“Iya,” jawab saksi singkat.
Saksi menjelaskan, penyerahan itu dilakukan Wagimo. Namun saksi mengatakan saat penyerahan jaminan Deposito itu ia tidak ada.
JPU juga mempertanyakan kelanjutan setelah penyerahan jaminan reklamasi yang disebutnya nilainya cukup besar, terkait laporannya. Saksi menjawab tidak tahu. Namun ada menyampaikan melalui surat, jaminan Deposito tersebut paling lambat satu bulan harus diserahkan kepada PTSP.
Menjawab pertanyaan JPU, para saksi mengatakan jika tidak mengetahui Jaminan Reklamasi itu dicairkan CV Arjuna, baru mengetahui setelah ada pemeriksaan kasus ini.
Peminjaman Jaminan Reklamasi dalam bentuk Deposito itu dilakukan karena akan diubah dari atas nama Wali Kota ke atas nama Gubernur, yang selanjutnya diserahkan kepada PTSP seteleh selesai.
“Kami berprasangka baik, bahwa Jaminan Reklamasi tidak akan bisa dicairkan. Karena proses pencairan itu melalui tahapan,” jelas Saksi Goenoeng.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada saksi-saksi. Baik dari JPU maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah dan juga Majelis Hakim.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noeteta SHI MH masih akan dilanjutkan, Senin (24/11/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 tanggal 4 September 2025. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

