Kejati Kaltim Tahan Dirops PT KBA

Babak Baru Perkara Korupsi Perusda Pertambangan BKS Kaltim

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Mengenakan Rompi tahanan dan tanga terborgol, Tersangka A dibawa ke Rutan Sempaja. (foto: Exclusive)
Mengenakan Rompi tahanan dan tanga terborgol, Tersangka A dibawa ke Rutan Sempaja. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal,Net, SAMARINDA: Babak baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Tersangka A selaku Direktur Operasional (Dirops) PT Kace Berkah Alam (KBA), Kamis (25/9/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi dalam Siaran Pers Nomor:  54/O.4.3/Penkum/09/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto menjelaskan, Tersangka A ditahan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan, dan fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan perkara dimaksud,” jelas Kajati Kaltim.  

Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan, dengan para terdakwa masing-masing Direktur Utama (Dirut) Perusda Pertambangan BKS tahun 2016- 2020 Idaman Ginting Suka.

Kemudian, Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin, Direktur Utama (Dirut) PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB) Syamsul Rizal, dan Direktur utama PT  Gunung Bara Unggul (GBU) M Noor Herryanto.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jelas Kajati lebih lanjut, Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup. Sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan Tersangka A selaku Direktur Opreasional PT KBA dalam perkara dimaksud.

Tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Terhadap Tersangka A disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT:

Dijelaskan kasus posisi. Pada kurun waktu tahun 2017 – 2020 Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Dirut Perusda BKS periode tahun 2016-2020, telah melakukan pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan Kerja Sama Jual Beli Batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan Terdakwa Nurhadi Jamaluddin selaku Kuasa Direktur CV Al Ghozan.

Kemudian dengan Terdakwa Syamsul Rizal selaku Dirut PT RPB, dengan Terdakwa M Noor Herryanto selaku Dirut PT GBU dengan I Gede Swartha (alm.) selaku Pemegang Kuasa Penuh PT Paser Bara Mandiri (PBM), dan Tersangka A selaku Dirops PT KBA, yang dilakukan secara melawan hukum tanpa adanya Proposal Kerja Sama.

Selain itu, tanpa adanya kajian/study kelayakan, analisa resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kaltim, dan tidak tercantum di dalam Rencana Kerja dan Angggaran Perusahaan (RKAP).

Perusda Pertambangan BKS maupun PT RPB belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), maupun Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebagai syarat perusahaan dapat melakukan kegiatan jual beli Batubara.

Hal tersebut bertentangan dengan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juga bertentangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur.

Akibat perbuatan para para terdakwa dan Tersangka A selaku Dirops PT KBA tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp21.202.001.888,- (Rp21 Milyar) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusda Pertambangan BKS Tahun 2017-2020 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut dijelaskan, peran Tersangka A selaku Dirops PT KBA. Sebelumnya antara Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Dirut Perusda Pertambangan BKS dan Tersangka A selaku Dirops PT KBA telah saling kenal dekat, maka pada tahun 2019 sepakat melakukan Perjanjian Jual Beli Batubara sebanyak 2 kali.

Total dana investasi yang diterima PT KBA dari Perusda Pertambangan BKS terkait Kerja Sama Jual Beli Batubara No. : 1/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 01 April 2019 dan No. : 2/PJBB/KBA-PPBKS/IV/2019 tanggal 05 September 2019 sejumlah Rp7.194.863.838,- (Rp7 Milyar).

Padahal, terhadap kerja sama tersebut sebelumnya tidak tercantum di dalam RKAP tahun 2019, tanpa adanya proposal kerjasama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari KPM dalam hal ini Gubernur Kaltim.

PT KBA juga tidak memiliki IUP OP maupun IUP OP Pengangkutan dan Penjualan, dan juga tidak pernah ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya tersangka A selaku Direktur Oprasional PT KBA.

Selain hal tersebut, Tersangka A juga berperan menginisiasi perjanjian kerja sama antara Perusda Pertambangan BKS dengan dengan PT RPB dengan Terdakwa Syamsul Rizal, juga tidak tercantum di dalam RKAP tahun 2018.

Kerja Sama Jual Beli Batubara oleh Perusda BKS tersebut tanpa adanya proposal kerja sama, study kelayakan, analisa resiko bisnisnya, dan tanpa mekanisme persetujuan Badan Pengawas dan persetujuan dari KPM dalam hal ini Gubernur Kaltim.

Dimana Tersangka A mengajak Terdakwa Syamsu Rizal bertemu dengan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Dirut Perusda Pertambangan BKS, untuk menawarkan Kerja Sama Penambangan Batubara.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti Kerja Sama Penambangan Batubara tersebut, dibuat seolah-olah Jual Beli Batubara dengan dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT RPB dengan Perusda Pertambangan BKS No. : 001/PJBB/RPB-PPBKS/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018, yang ditandatangani Syamsul Rizal selaku Dirut PT RPB dan Brigjen TNI (Purn) I Ginting Suka selaku Dirut Perusda BKS.

Padahal Perusda Pertambangan BKS maupun PT RPB tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan jual beli Batubara dan PT RPB tidak memiliki hak untuk menjual Batubara dari lokasi IUP OP PT Raja Kutai Baru Makmur.

PT RPB telah menerima pembayaran dari Perusda Pertambangan BKS sejumlah Rp3.937.500.000,- (Rp3,9 Milyar). Dari pembayaran tersebut, Tersangka A menggunakan sebagian dari uang pembayaran untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dan Tersangka A selaku Dirops PT KBA senilai kurang lebih Rp7.194.863.838 (Rp7 Milyar) dari total kerugian negara sebesar  Rp21.202.001.888,- (Rp21,2 Milyar). (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *