Sabu Dibuang ke Atap Rumah

Lari Saat Digrebek, Polisi Anti Narkoba Ciduk 4 Tersangka

Berita Utama Kepolisian Polres
Keempat tersangka dengan barang bukti yang disita Polisi anti Narkoba. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Sabtu (18/5/2019) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Dalam pengungkapan kali ini, 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti di Jalan Mas Penghulu di sebuah Kos-Kosan tingkat lantai 2, di Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Keempatnya masing-masing berinisial HK Bin Lasmidi (22), warga Rukun 2, Blok G, RT 14, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. AM Bin Nusu (26) beralamat di Jalan Cokroaminoto, Gang Muharam, RT 30, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Rud alias Cado Bin Made Ali (24) beralamat di Jalan Bung Tomo, Gang Hidayah , RT 10, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.  Dan FM binti Rusli (26) beralamat di Jalan Mas Penghulu, Gang Surya, RT 08, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.

Polisi menyita barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 7,41 Gram/Brutto, 1 lembar plastik, 1 buah Timbangan digital, 1 Sendok penakar,  1 alat isap Sabu yang masih berisi Narkotika jenis Sabu, 1 Korek Api Gas, 1 unit HP merk Xiomi, 1 unit HP Samsung, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 unit HP Oppo.

Kronologis penangkapan terhadap keempatnya dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto. Berawal saat pelapor beserta saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mas Penghulu, Kos-Kosan tingkat lantai 2, sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pelapor dan saksi mendatangi tempat yang dimaksud, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 4 orang yang lari ke belakang Kos-Kosan.

“Ditemukan satu poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,88 Gram/Brutto di atas atap yang dibuang oleh saudara HK,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinad, Minggu (19/5/2019).

Selain itu, juga ditemukan di belakang Kos-Kosan barang bukti berupa 1 lembar plastik yang di dalamnya berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,53 Gram/Brutto, 1 buah Timbangan digital dan 1 Sendok penakar yang dibuang oleh HK.

Berikutnya ditemukan juga di lantai Kos-Kosan barang bukti berupa 1 alat isap Sabu yang masih berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 Korek Api Gas,  kemudian 1 unit Hp merk Xiomi ditemukan di lantai kamar Kos milik HK, 1 unit HP Samsung milik AM ditemukan di dalam kamar mandi  Kos, 1 unit HP Nokia warna hitam Rud alias Cado ditemukan di genggaman tangan, dan 1 unit HP Oppo milik FM yang ditemukan di dalam lemari kos.

Keempat tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Keempatnya terancam di jerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.Net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *