SABU DISEMBUNYIKAN DI TUMPUKAN CELANA

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka dengan barang bukti (insert) diapit anggota Kepolisian Polres Sangatta. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, KUTAI TIMUR : Da (31) warga  Jalan Pendidikan, RT 046, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) bersama Kha (26), warga Gang Damai Ujung, RT 041, Kelurahan Teluk Lingga,  Kecamatan Sangatta, terpaksa diamankan aparat Kepolisian lantaran diduga nekat mengedarkan barang haram.

Da diduga sebagai pemakai dan Kha pengedar. Keduanya diamankan di Jalan Yos Sudarso II, Gang Angsana, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, sekitar Pukul 16:00 Wita, Rabu (14/11/2018).

Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ), dan atau Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan pelaku, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,93 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah Handphone, dan bungkus rokok, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam putih KT 2304 RU.

Dikatakan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, pada awal bulan November 2018, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Sangatta Utara.

Kemudian pihaknya  melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan  seorang laki-laki mengaku berinisial Da, yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Yos Sudarso-Jalan Rudina, Sangatta Utara.

Selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan, namun tidak ditemukan barang bukti yang dimaksud di badan terduga.

“Tetapi kami lakukan interogasi dan mengamankan Handphone untuk mencegah saudara Da berkomunikasi dengan rekan-rekannya. Tetapi beberapa waktu masuk pesan ke Hp Da bernama Kha,” jelas Kapolres Teddy, Kamis (15/11/2018).

Inti isi percakapan tersebut bahwa Kha meminta Da untuk mengambil barang (Narkoba) tersebut kepada dirinya.

“Ini ambil barangmu, aku mau ke Samarinda sama kakakku,” kata Teddy mencontohkan ucapan Kha.

Karena menemukan jejak baru, aparat menyambangi rumah Kha. Dilakukan penggeledahan yang mana pada saat itu disaksikan oleh Da dan Ketua RT setempat.

“Berhasil ditemukan 1 poket yang diduga Narkotika jenis  Sabu disimpan dalan tumpukan celana,” kata Teddy.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim  guna pemeriksaan lebih lanjut. (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                               Editor   : Lukman