Faisal: Hak Tagih TERGUGAT - I Tetap Ada dan Utuh Secara Hukum
Gubernur Kaltim Digugat Warga, Hutang KPC Belum Ditagih

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Babak baru perjuangan Faisal dan rekan yang mewakili diri sendiri sebagai warga Kaltim dan atas nama masyarakat Kaltim, untuk menuntut hak rakyat Kaltim sejumlah Rp280 Milyar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC)/Bumi Resources segera dimulai.
Dalam keterangannya kepada HUKUMKriminal.Net, Achyar Rasyidi salah seorang rekan Faisal mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan Gugatannya di Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara tersebut.
“Rencananya Sidang Pertama untuk Gugatan kami ke Gubernur ini adalah tanggal 24 September ini,” ungkap Achyar, Sabtu (13/9/2025).
Berdasarkan penelusuran diketahui Gugatan yang dilayangkan, Kamis (11/9/2025) tersebut, tercatat dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2025/PN Smr.
Dalam perkara ini, sebagai Penggugat Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, ketiganya berprofesi sebagai Advokat. Sedangkan para Tergugat, masing-masing Tergugat I Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Tergugat II PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan Tergugat III PT Bumi Resources Tbk.
Disinggung mengenai Petitum Gugatannya, Ahyar mengungkapkan di antaranya memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan Putusan; Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), karena telah melakukan pembiaran dan/atau kelalaian (omission) untuk melaksanakan kewajiban hukumnya menagih Piutang Pemerintah Provinsi Kaltim, kepada Tergugat-II dan/atau Tergugat-III sebesar Rp280 Milyar berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015.
Petitum berikutnya; Memerintahkan dan menghukum Tergugat-I untuk segera melakukan segala tindakan hukum dan/atau tindakan faktual yang diperlukan, baik sendiri maupun melalui Perangkat Daerah di bawah kewenangannya, untuk melakukan penagihan secara aktif dan optimal atas Piutang Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Tergugat-II dan/atau Tergugat III sebesar Rp280 Milyar hingga lunas.
Ahyar menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan Somasi sebanyak 2 kali kepada Gubernur Kaltim terkait penghapusan hutang PT KPC tersebut, namun tidak mendapat respon. Sehingga mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Sebelum Somasi itu dilayangkan, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tidak merespon sama sekali suratnya No: 027/Dialog-PDT/SMD/V-2025 tanggal 13 Juni 2025, perihal Permohonan Dialog/Diskusi Mencari Solusi Terbaik terkait Terbitnya SK Gubernur Kaltim No. 900/K.800/2015.
Sebelumnya, Faisal menjelaskan. Terkait penghapusan hutang PT KPC, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menerbitkan SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015, tentang Penghapusan Bersyarat Piutang PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait eksistensi piutang dan hak tagih dijelaskan Faisal, pada tanggal 23 Desember 2015, Gubernur Kalimantan Timur pada saat itu, Dr H Awang Faroek Ishak, menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015 tentang Penghapusan Bersyarat Piutang PT. Kaltim Prima Coal/Bumi Resources dari Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Diktum KESATU SK Gubernur 2015 tersebut menyatakan adanya “Penghapusan Bersyarat” atas Piutang kepada TERGUGAT-II dan TERGUGAT- III sebesar Rp280 Milyar dari Neraca Tahun 2015;
Namun, pada Diktum KEDUA dari SK Gubernur 2015 tersebut secara eksplisit, tegas, dan tidak mengandung multitafsir menegaskan: Penghapusan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak menghapus hak tagih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT Kaltim Prima Coal/Bumi Resources.
“Klausul ini merupakan Bukti Hukum Utama (prima facie evidence) yang menunjukkan bahwa hak tagih TERGUGAT – I tetap ada dan utuh secara hukum,” jelas Faisal.
Selanjutnya, Diktum KETIGA memerintahkan agar Piutang tersebut dicatat secara ekstra komptabel (di luar neraca pembukuan).
“Hal ini semakin memperkuat dalil bahwa penghapusan tersebut hanyalah sebuah tindakan administratif-akuntansi untuk tujuan penyajian laporan keuangan, dan sama sekali tidak menghapuskan substansi hak keperdataan TERGUGAT – I untuk menagih Piutang tersebut.” tandas Faisal. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman