Barang Bukti 1 Kg Sabu
Perkara Sabu, Terdakwa Divonis 10 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Bayu Arizona alias Bayu alias Abdulloh Syukron alias Pujo Prasetyo Bin Jumangin, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 542/Pid.Sus/2025/PN Smr, Selasa (9/9/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiarti SH, dalam putusannya menyatakan Terdakwa Bayu Arizona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- DDW, Anak Mantan Gubernur Kaltim Ditahan KPK
- Perkara Korupsi LRT Sumsel Tahap II
- Terpidana Pengguna Surat Palsu Ajukan Peninjauan Kembali
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Bayu Arizona, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya, menyatakan barang bukti 1 bungkus Teh China warna merah berisi 1 bungkus ukuran besar berisi Narkotika golonngan I jenis Sabu dengan berat/netto 1.000 gram; 1 buah KTP atas nama Pujo Prasetyo; 1 buah KTP atas nama Abdullah Syukron dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit Handphone merk Xiomi Redmi warna hitam dengan NO IMEI : 863168074787640 dan 863168074787657 dirampas untuk negara.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sinta Lia Latifah SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Bayu Arizona selama 13 tahun pada sidang yang digelar, Selasa (26/8/2025).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa Bayu Arizona dinilai JPU telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Bayu Arizona ditangkap di Jalan Juanda 6, RT 02, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, Kamis (1/5/2025) sekira Pukul 15:00 Wita.
Kronologis penangkapan berawal pada awal Maret 2025, terdakwa dengan menggunakan 1 unit handphone merk XIOMI Redmi menerima telepon dari teman terdakwa yang bernama Harris (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menawarkan pekerjaan menjual belikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Terdakwa menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya terdakWa diminta menghubungi Roy/Acay (DPO), lalu terdakwa langsung menghubungi orang tersebut melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian Roy/Acay meminta terdakwa untuk mendownload aplikasi SIGNAL.
Kemudian terdakwa mendownload aplikasi tersebut. Selanjutnya, April 2025, terdakwa dihubungi BOS (DPO). Kemudian terdakwa diberi uang senilai Rp3,5 Juta untuk dipergunakan membeli handphone baru, dan terdakwa juga diminta untuk membeli tiket pesawat menuju Samarinda.
Kamis, (1/5/2025) sekira Pukul 08:30 Wit, terdakwa dengan menggunakan aplikasi SIGNAL menerima perintah dari BOS untuk menjejakkan Narkotika jenis Sabu kepada pembeli. Kemudian terdakwa juga dikirimi pin pembeli untuk dibuka di aplikasi Threema.
Setelah itu, sekira Pukul 11:30 Wita terdakwa menerima pesan dari “gudang” jika Sabu sudah diletakkan di pinggir jalan dalam gang, Jalan Juanda 6, RT 02, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Setelah itu terdakwa pergi menuju lokasi tersebut, dan mendapati 1 bungkus Teh China berwarna merah berisi Sabu seberat netto 1.000 gram yang kemudian terdakwa geser sejauh 3 meter dari tempat semula.
Kemudian terdakwa menghubungi pembeli dan menginfokan, jika Sabu sudah diletakkan di dekat pohon kecil semak-semak pinggir Jalan Juanda 6, RT 02, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Ketika sedang menunggu pembeli Sabu, tiba-tiba datang anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Bayu Arizona yang didampingi Penasihat Hukum Wasti SH MH dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. JPU yang dikonfirmasi usai sidang, juga menyatakan meneriam putusan tersebut.
“Terima,” kata JPU melalui Toni Yuswanto SH MH, Kasi Penkum Kejati Kaltim yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman