Perkara Kredit Macet PT Sritex

Kejagung Sita 72 Kendaraan Roda 4

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
72 unit kendaraan roda 4 PT. Sritex 2 disita Kejaksaan Agung. (foto: Exclusive)
72 unit kendaraan roda 4 PT. Sritex 2 disita Kejaksaan Agung dari perkara kredit macet. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan kegiatan penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025)

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 598/025/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda 4 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 158/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 Junto;

Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Junto;

Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025 Junto;

Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-49a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 Junto;

Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN 50a/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 Junto;

Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRIN-52a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.

Kendaraan yang disita tersebut antara lain 1 Unit Mobil Lexus 570 AT Warna Hitam Tahun 2010 Nomor Polisi AD 8 K; Mobil Toyota Alphard 2.5.G A/T Warna Hitam Tahun 2019 Nomor Polisi AD 1514 H.

Mobil Toyota Alphard 2.5 L. A/T Warna Hitam Metalik Tahun 2015 Nomor Polisi L 1920 AEK, Mobil Mercedes Benz Maybach S500 Tahun 2016 Warna Hitam Metalik Nomor Polisi L 1582 AEQ.

Terhadap 10 kendaraan masing-masing Toyota Alphard 24 G Tahun 2011 Warna Hitam Nomor Plat H 1489 SA; Toyota Alphard 2.4 G AT Nomor Polisi B 8 ADS, Toyota Alphard Tahun 2011 Warna Hitam Nomor Plat AD 8 HL; Mobil Mercy S500L Tahun 2009 warna Hitam Nomor Polisi L 1458 AEQ; Mobil Lexus Nomor Polisi AD 1840 H; Mobil Mercy Sedan S530 Tahun 2010 Warna Hitam Nomor Plat AD 8 S; Mercedes Benz Maybach S500 Tahun 2016 Warna Hitam Metalik Nomor Polisi L 1582 AEQ;

Toyota Alphard 2.5 L. A/T Warna Hitam Metalik Tahun 2015 Nomor Polisi L 1920 AEK, Toyota Alphard 2.5.G A/T Warna Hitam Tahun 2019 Nomor Polisi AD 1514 H; dan Mobil Lexus 570 AT Warna Hitam Tahun 2010 Nomor Polisi AD 8 K, telah disimpan/dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, yang berada di Jalan TMP Taruna Nomor 41, Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, guna diamankan, dipelihara dan dikelola.

“Dengan ketentuan, sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” jelas Harli.

Baca Juga:

Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai.

Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana;  Benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana;  Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana;  Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan Perkara. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *