Barang Bukti 10 Gram Ganja
Lantaran Ganja 2 Oknum Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Upaya Kopolisian di Kota Tepian Samarinda tak pernah berhenti dalam memberantas peredaran Narkotika, meski ribuan pelaku telah ditangkap dalam beberapa tahun terakhir namun masih juga tetap terjadi.
Teranyar, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu dibuktikan melalui keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Jum’at (27/6/2025) sekitar Pukul 20:30 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Siradj Salman kerap terjadi transaksi mencurigakan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi intensif di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai mobil yang berhenti di pinggir jalan,” jelas Ipda Novi.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RF (24), warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, yang berstatus sebagai mahasiswa.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket Ganja seberat 9,06 Gram/Brutto yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan interogasi awal di tempat,” jelas Ipda Novi lanjut.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi BLKI Balikpapan, Camat Bersaksi
- Aksi Damai FMPK di Pengadilan Tinggi, Melawan Mafia Tanah
- Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tersangka BS
Dari keterangan RF, diketahui bahwa Ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YA (21), juga oknum mahasiswa yang tinggal di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Tim segera melakukan pengembangan ke alamat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku serta menemukan satu poket Ganja tambahan seberat 1,24 Gram/Brutto.” jelas Ipda Novi menandaskan.
Kedua tersangka beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda, untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 2 poket Ganja dengan total berat 10,3 Gram/Brutto, 1 buah Dompet kecil warna coklat, 1 unit Handphone dan 1 unit mobil.
Keduanya terancam dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Milyar. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman