Terdakwa Andriyani Menangis Bacakan Pledoi Pribadi
PH Terdakwa Mantan Pimcab BRI Tenggarong Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ), kembali disidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (16/6/2025) sore.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH, dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tahun 2020, nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama (Dirut) PT BSJ nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT BSJ nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam pembelaannya setebal 76 halaman itu, Faisal SH MH Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Andriyani memohon kepada Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Andriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sebut Faisal.
Sebelumnya, dalam analisis fakta persidangan PH Terdakwa mengatakan, tidak ada bukti terdakwa menerima suap, gratifikasi, atau bentuk keuntungan pribadi ilegal lainnya dari proses penyaluran kredit ini.
“Jaksa Penuntut Umum hanya mendalilkan “kepentingan karir” sebagai keuntungan terdakwa, yang sangat berbeda dengan pengayaan materiil yang menjadi ciri khas korupsi,” sebut Faisal.
Dalam uraian kesimpulan pembelaannya, PH terdakwa menyatakan JPU telah gagal membuktikan dakwaannya. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam 10 kesimpulannya, pada poin 4 disebutkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI Cabang Tenggarong dan PT BSJ adalah perjanjian yang sah secara hukum, memenuhi seluruh syarat Pasal 1320 KUHPerdata, dan menjadi dasar operasional yang legitim bagi terdakwa dalam menjalankan program kredit kemitraan penggemukan sapi.
“Tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan mengenai adanya mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Tujuan terdakwa dalam mendorong pelaksanaan program ini lebih terlihat sebagai upaya untuk pengembangan bisnis cabang dan pencapaian target institusi, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” sebut PH Terdakwa dalam kesimpulannya poin Ke-9.
BERITA TERKAIT:
- BRI BO Tenggarong Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Korupsi
- Perkara Korupsi, Pimcab BRI Tenggarong Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa Andriyani menyampaikan Pledoi pribadinya sambil menangis, suaranya yang kecil dan terdengar lirih sehingga tidak terdengar jelas apa yang disampaikan.
Terkait Pledoi pribadi kliennya, Achyar Rasydi SH, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani lainnya mengatakan, kliennya menitik beratkan bahwa telah mengabdi di BRI hampir 30 tahun. Namun tak menyangka akhirnya ditahan, dituduh melakukan tindakan korupsi, dan dituntut pidana sedemikian berat.
Di luar Pledoinya, Achyar juga mengatakan bingung karena isi tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan Laporan Temuan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta fakta persidangan.
Sebagai salah satu contoh, jelas Achyar, dalam laporan auditnya BPKP menemukan fakta bahwa belasan orang karyawan BRI melakukan pencairan kredit tidak sesuai dengan arahan normatif dari terdakwa selaku Pimpinan Cabang BRI Tenggarong pada saat itu.
“Atau dengan kata lain, diduga belasan orang karyawan BRI tersebut tanpa mengindahkan aspek kehati-hatian bisnis BRI dan bermanuver sendiri-sendiri dalam melaksanakan pencairan kredit. Namun dalam Tuntutan Jaksa, saudari Andriyani selaku terdakwa dinyatakan mempunyai mens rea untuk menguntungkan diri sendiri dan berpotensi merugikan BRI,” jelas Achyar.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam Dakwaan Primair.
Terdakwa Andriyani dituntut pidana penjara selama 16 tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan, denda Rp1 Milyar. Terhadap Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama, keduanya dituntut JPU selama 17 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Terdakwa Suparlan juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp16.472.031.000,-(Rp16,4 Milyar), atau pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terhadap Terdakwa Bambang Purnama juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp20.762.769.000,- (Rp20,7 Milyar), atau pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai pembacan Pledoi Terdakwa Andriyani, dilanjutkan pembacaan Pledoi Terdakwa Suparlan dan Bambang Purnama. Keduanya juga menyampaikan Pledoi pribadi.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perkara ini merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (Rp37 Milyar) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
JPU akan menyampaikan Replik pada sidang yang akan digelar, Kamis (19/6/2025) . (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman