Tersangka TD Transaksi di Tempat Hiburan Malam
Kapolresta Samarinda Ungkap Perdagangan Anak Dibawah Umur
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA: Polresta Samarinda gelar Press Release pengungkapan 3 kasus di halaman depan Kantor Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (9/5/2023).
Kasus pertama yang dijabarkan secara langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli adalah, terkait perdagangan anak dibawah umur, untuk kegiatan prostitusi.
“Berawal dari adanya informasi di salah satu tempat bahwa ada yang memperdagangkan atau kegiatan prostitusi dibawah umur, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil diamankan,” urainya.
Lanjutnya, Tersangka berinisial TD merupakan warga Samarinda daerah Soekarno Hatta, Kelurahan Loa Janan Ulu, yang kemudian dijerat dengan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pindana perdagangan orang, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Motif dari pada Tersangka, dipaparkan Kombes Pol Ary Fadli, dilakukan melalui club malam atau hiburan malam.
“Jadi bukan melalui aplikasi, berkenalan dulu dengan seorang pria, kemudian menawarkan wanita. Dimana korban berumur 16 tahun dan asli orang Samarinda,” bebernya.
Setiap transaksi terjalin, korban akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp750 Ribu. Sementara Tersangka akan mendapatkan bagian sebesar Rp100 Ribu hingga Rp200 Ribu. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman