Ditangkap Tim Satgas Intelijen Kejaksaan di Jakarta Setelah Dinyatakan Buron Selama 2 Bulan

Akhir Drama Pelarian Wendy, Buronan Kasus Korupsi Rukan Samarinda

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, SH, MH dan Plh. Kasi Pidsus Apriady Maradian dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Samarinda oleh. (foto: Lukman)
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, SH, MH dan Plh. Kasi Pidsus Apriady Maradian, SH dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Samarinda oleh. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda berubah drastis, Jum’at (23/5/2025). Jam menunjukkan Pukul 11:35 malam, namun hiruk pikuk Wartawan dan sorotan kamera memenuhi area yang biasanya lengang.

Ada kabar besar, buronan kasus korupsi proyek rumah kantor (Rukan) senilai milyaran rupiah akhirnya ditangkap setelah dua bulan menghilang bak ditelan bumi.

Pria (47) asal Pontianak yang menjadi pusat perhatian malam itu keluar dari sebuah mobil abu-abu, tangannya terlihat diborgol, wajahnya tertutup masker. Dia adalah Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC), yang selama ini menjadi buronan Kejaksaan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadapnya.

“Wendy ditangkap sehari sebelumnya, Kamis pagi, di sebuah perumahan elite di kawasan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta BaratBarat,” Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto kepada Wartawan saat menggelar Konfrensi Pers di Ruang Intel Kejari Samarinda, Jum’at (23/5/2025) malam.

BERITA TERKAIT:

Penangkapannya bukan kerja mudah. Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda harus menelusuri jejak Wendy dari satu titik ke titik lain, hingga akhirnya menyergapnya secara senyap di ibu kota.

Kasus Wendy bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia menerima dana Rp12 Milyar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT), dana yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur. Uangnya dialokasikan untuk pembangunan proyek prestisius, kawasan rukan bernama The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Namun proyek itu hanya tinggal nama. Bangunan tak pernah berdiri, papan proyek tak pernah dipasang, dan dana miliaran rupiah menguap begitu saja. Negarapun dirugikan hingga Rp10,7 Milyar.

“Sejak Mahkamah Agung memutus perkara ini pada Desember 2024, Wendy tak lagi terlihat. Eksekusipun gagal dilakukan karena ia menghilang,” ujar Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Apriady Maradian dalam Konferensi Pers itu.

Jaksa tak tinggal diam. Mereka mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri, menetapkan Wendy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan membentuk tim khusus untuk memburunya. Hasilnya, penangkapan Wendy tanpa perlawanan.

Meski sempat menghindar, saat ditangkap Wendy bersikap tenang. Ia tidak melawan. Namun sikap kooperatifnya tak menghapus jejak korupsi yang telah terjadi. Setelah semalam diamankan, ia langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Samarinda untuk dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda .

Selain hukuman badan, ia juga harus membayar denda Rp300 Juta dan mengganti kerugian negara Rp10,7 Milyar, dikurangi uang yang sempat dikembalikannya sebesar Rp1,5 Milyar. Apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 menyatakan Wendy bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Penegasan ini sekaligus membatalkan Putusan Banding sebelumnya yang sempat membebaskannya ditingkat Pengadilan Tinggi dengan putusan Onslag, dan MA menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman kepada Wendy 7,6 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyampaikan, pesan penting usai penangkapan tersebut.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Kami akan terus memburu siapapun yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Penangkapan Wendy bukan hanya kemenangan dalam satu perkara, tapi simbol dari ketegasan hukum yang perlahan mulai merobek tirai kebal hukum para koruptor. Drama pelariannya selama dua bulan berakhir di Kalideres, tapi kisahnya menjadi peringatan keras, seberapa jauhpun berlari, keadilan akan selalu menemukan jalannya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *