Rugikan Keuangan Negara Rp44 Milyar
Perkara Korupsi Pembangunan RSP Bunyu, 4 Terdakwa Divonis Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis bersalah 4 terdakwa, dalam perkara dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/5/2025) sore.
Keempat terdakwa masing-masing Muhammad Darisman Rahmani nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Hamdani nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, Rya Gustav nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan Dasep Ilham Nur Akbar nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH, menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar selama 5 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, Terdakwa Dasep juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Milyar), dikurangkan dengan uang pengembalian yang telah disita penyidik Polda Kaltara yang diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara sehingga sisa Uang Pengganti kerugian negara sejumlah Rp23.532.320.400,- (Rp23 ,5 Milyar).
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Terdakwa Rya Gustav dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan. Terdakwa juga dijatuhi membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 Milyar), dikurangkan uang yang telah dikembalikan terdakwa pada tahap penuntutan sejumlah Rp388 Juta sehingga tersisa sekitar lebih Rp1 Milyar. Jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani juga dihukum membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp16.665.742.322,00 (Rp16,6 Milyar) dikurangkan dengan uang yang disita saat penyidikan. Jika Uang Pengganti tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Ketiga terdakwa dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Untuk Terdakwa Hamdani dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 3 bulan, membayar Uang Pengganti Rp50 Juta. Dalam tahap penyelidikan telah dikembalikan terdakwa, sehingga uang tersebut dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Terdakwa Hamdani dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani, Rya Gustav, dan Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan Terdakwa Hamdani yang didampingi Penasihat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, setelah berkonsultasi menyatakan menerima putusan itu.
“Terima,” kata Hamdani singkat sesaat setelah duduk di kursi terdakwa.
Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima.
Baca Juga:
- Perkara Jamrek, Mantan Kadis ESDM Kaltim dan Dirut CV Arjuna Ditahan
- Divonis Bersalah, Lima Terdakwa TPPU dengan TPA Narkoba
- Tahap II, Mantan Bupati Musi Rawas Segera Disidang
Putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun kurungan.
Terdakwa Rya Gustav dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun kurungan.
Terdakwa Dasep Ilham Nur Akbar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 1 tahun kurungan.
Sedangkan Terdakwa Hamdani dituntut dijatuhi hukuman selama selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp44.159.197.248,00 (Rp44 Milyar), sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Katara, 4 Oktober 2024. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman