Antar Sabu dari Malaysia ke Samarinda
2 Warga Negara Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 Warga Negara Malaysia masing-masing Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan (24) dan Mohd Walid Bin Samin (35) yang didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika (Dadah), akan mengajukan pembelaan hari ini, Rabu (26/11/2025).
Penasihat Hukum kedua terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda Wasti SH MH, yang dikonfirmasi sehari sebelumnya mengatakan Pledoinya akan disampaikan secara tertulis.
“Besok (hari ini-red) sidang Pledoinya,” ungkap Wasti kepada DETAKKaltim.Com saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/11/2025).
Wasti mengungkapkan, sebelumnya kliennya yang merupakan warga negara Malaysia dituntut 17 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dengan barang bukti 10 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 1.940 Gram/Netto.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam dakwaannya, perkara ini bermula pada awal bulan Mei 2025 saat kedua terdakwa menerima tawaran dari Fattah untuk mengantar Narkotika jenis Sabu ke wilayah Indonesia dengan imbalan sebesar 1.000 Ringgit Malaysia.
Setelah menyetujui tawaran tersebut, pada tanggal 2 Mei 2025, keduanya mendatangi Hotel Sun Surya di Malaysia untuk bertemu dengan Fattah dan Iyus (DPO). Di dalam kamar hotel tersebut, Sabu yang telah disiapkan sebelumnya oleh Fattah dan Iyus dililitkan pada bagian perut Terdakwa Muhammad Amirul menggunakan plastik transparan dan plastik hitam dengan metode body strapping.
Selanjutnya, Terdakwa diantar menuju Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan terbang menuju Balikpapan. Sesampainya di Balikpapan, kedua terdakwa dijemput Imam (DPO), kemudian bersama-sama menuju sebuah hotel yang terletak di wilayah Samarinda.
Saat berada di dalam kamar hotel tersebut, Sabu yang dibawa diserahkan kepada Imam. Dua hari setelah penyerahan tersebut, kedua terdakwa kembali ke Malaysia.
Kemudian pada tanggal 11 Juni 2025, Fattah kembali menghubungi Terdakwa Muhammad Amirul Asyraf untuk melakukan pengiriman Sabu untuk kedua kalinya, dengan menggunakan metode yang sama sebagaimana sebelumnya. Menindaklanjuti komunikasi tersebut, kedua terdakwa kembali berangkat dari Malaysia dan tiba di Kota Balikpapan pada Pukul 21:00 Wita.
Baca Juga:
- Polresta Samarinda Gagalkan Peradaran 987 Butir Ekstasi
- Divonis Seumur Hidup, Kurir Sabu Lebih 30Kg Nyatakan Terima
- Divonis 9 Tahun Penjara, 2 Pengedar Sabu Nyatakan Terima
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah diperoleh sebelumnya mengenai adanya pengiriman Sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Tim Gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dan Bea Cukai Balikpapan, melakukan penyelidikan dengan metode profiling terhadap 2 orang Warga Negara Malaysia yang mencurigakan, yakni penumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-483 rute Kuala Lumpur–Balikpapan.
Setibanya di Bandara Balikpapan, Tim Gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan maupun badan Terdakwa Muhammad Amirul Asyraf. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 10 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat total 1.940 Gram/Netto dan 1 unit telepon genggam merek Redmi dengan nomor IMEI 1: 864763060879929 dan IMEI 2: 864763060879937.
Sidang Majelis Hakim perkara nomor 690/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 691/Pid.Sus/2025/PN Smr ini diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH.(HUKUMKriminal.Net)
Editor: Lukman

