Kompol Damus : Meraup Keuntungan Rp5-6 Juta

Jual Kosmetik Ilegal, Pasutri Dibekuk Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MK dan CP dengan barang bukti kosmetik ilegal yang dijual keduanya di Instagram. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Petugas Kepolisian Polresta Samarinda mengamankan sepasang suami istri (Pasutri). MK (24) dan CP (24), keduanya diamankan Polisi lantaran telah memasarkan produk kosmetik tanpa ijin edar di media sosial Instagram. Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita ribuan botol kosmetik mulai dari scin care hingga lipstik.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya Jalan Perjuangan Samarinda Utara. Keduanya diamankan setelah Polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi penjualan kosmetik ilegal. Menurut Damus, keduanya baru 3 bulan menjual produk yang tidak memiliki ijin edar itu.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami mengamankan keduanya yang merupakan suami istri beserta ribuan kosmetik. Ada scin care, lipstik dan lainnya, dan mereka mengaku baru tiga bulan menjual produk tersebut, dan cara pemasaran lewat media sosial Instagram,” ujar Kompol Damus Asa, Kamis (5/3/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, produk yang dijual tersebut dikirim dari Jakarta tanpa label, dan sesampai di Samarinda kedua pelaku membuat sendiri labelnya. Mereka meraup keuntungan 5 sampai 6 juta perbulan.

“Barangnya dikirim Jakarta, tapi tidak ada labelnya. Sesampai di Samarinda baru mereka pasang sendiri labelnya, mereka meraup keuntungan 5-6 juta perbulan,” jelas Damus.

Tersangka Khoirudin mengaku bahan kosmetik ilegal yang ia jual itu berasal dari Tangerang, ia mengakui jika produk tersebut tak berijin.

“Bahan-bahannya dikirim dari pabriknya di Tangerang, sesampai di sini baru kami kasih merk. Ijinnya belum keluar, masih kami urus,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 197, Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau UU RI Nomor 8 tentang Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *