Kerugian Rp1,7 Milyar
2 Tersangka Tipikor Ditetapkan Kejari PALI

HUKUMKriminal.Net, SUMATERA SELATAN: BD dan MB ditetapkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.
Kajari PALI melalui Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando dalam Siaran Pers Nomor: PR-15/L.6.22/Dip/06/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka disampaikan di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri PALI, Kamis (12/6/2025) Pukul 13:00 hingga Pukul 14:00 WIB.
Tersangka BD pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, sedangkan Tersangka MB selaku direktur CV Restu Bumi tahun 2023.
Rido menjelaskan, pada DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023, terdapat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total Anggaran sebesar Rp2.731.120.000 (Rp2,7 Milyar) yang terbagi kedalam 8 kegiatan pelatihan yaitu:
- Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp587.590.000,-
- Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp276.094.000,-.
- Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp276.094.000,-.
- Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp315.105.000,-.
- Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp302.861.000,-.
- Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp315.134.000,-.
- Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp314.594.000,-.
- Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp357.875.000,-.
“Tersangka BD memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut, walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil,” jelas Rido.
Baca Juga:
- Drama Pelarian Sang Pendeta Berakhir, DPO Kasus Pencabulan Anak
- Pengelola DD Kutim Diberikan Kejati Kaltim Penerangan Hukum
- Varian Baru, 2 Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD AWS
Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi 90 orang, petunjuk 281 barang bukti, dan Surat sehingga didapatkan fakta berupa Mark up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan; Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan; Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan
Selanjutnya, belanja fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan; Mark Up belanja barang yang diserahkan ke masyarakat pada 8 Kegiatan Pelatihan; Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan; Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan; dan Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.
Terhadap belanja fiktif pada sub kegiatan Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.
Namun Tersangka BD tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi, seolah-olah bahan materi yang dipakai pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali.
Adapun pengadaan Belanja Materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga, yaitu Tersangka MB selaku direktur CV Restu Bumi tahun 2023.
Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja di kantor yang sama. Dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD, sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.
Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif, kemudian terhadap uang anggaran Belanja Materi 8 pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025, kesimpulan terhadap kegiatan tersebut terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.701.382.027,00 (Rp1,7 Milyar). (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman