Supardi Ungkap Penyebab Buruknya Tata Kelola Tambang Batubara

Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara Disorot Kajati Kaltim

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH bersama para narasumber diskusi panel. (foto: Exclusive)
Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH bersama para narasumber diskusi panel di Kejati Kaltim. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam rangka menyambut hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2025, menyelenggarakan Diskusi Panel di Kantor Kejati Kaltim bekerja sama dengan Yayasan Prakasa Borneo, Kamis (4/12/2025).

Dalam Siaran Pers Nomor :  57/O.4.3/Penkum/12/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH menjelaskan, diskusi panel mengangkat tema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”.

Kajati Kaltim bertindak selaku keynote speaker, dan selaku panelis dari Direktorat Penyelesaian Sengketa dan sanksi administrasi kementrian ESDM Dr. Andri Budhiman Firmanto, Dosen Fakultas Hukum Universital Mulawarman Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH.M.Hum, Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliang Lumbantoruan dan Dinamisator JATAM Kaltim tahun 2025-2028 Masturi Sihombing serta selaku moderator Direktur Yayasan Prakarsa Borneo juga selaku dosen pada universitas Balikpapan Dr. Nasir.

Kajati Kaltim sebagai Keynote Speake menyampaikan Provinsi Kaltim adalah provinsi yang sangat diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, dengan kekayaan alam yang sangat luar biasa. Ironisnya kekayaan alam tersebut justru hanya dinikmati oleh segelintir pihak saja.

Berkaca dari beberapa kasus yang terjadi, aktivitas pertambangan yang dilakukan di provinsi Kaltim dilakukan dengan cara-cara yang korup.

“Negara tidak pernah melarang sseseorang untuk berusaha, namun ikutilah tata cara berusaha sebagaimana yang ditetapkan oleh negara” kata Kajati Kaltim.

Baca Juga:

Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Supardi, rezim penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini mengehendaki proses hukum tidak boleh hanya menghasilkan pemidanaan hukuman dan penggembalian kerugian negara saja, melainkan juga harus dapat memberikan perbaikan tata Kelola.

Menurut Kajati Kaltim, latar belakang perlunya tata kelola Sektor Pertambangan adalah tindak pidana pada industri pertambangan merupakan masalah serius yang sangat berdampak ekonomi dan sosial.

Kejahatan di Bidang Pertambangan menyebabkan hilangnya pendapatan negara/kerugian negara, dan perekonomian negara serta terjadinya kerusakan lingkungan.

Kejahatan atau tindak pidana pertambangan lazimnya diproses melalui instrumen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan berbagai instrumen undang-undang lain yang sifatnya administrative penal law, tidak dapat menjangkau keterlibatan pejabat negara atau pegawai negeri

Pendekatan administratif penal law tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara, kadang diperlukan instrumen penegakan hukum lain salah satunya melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Buruknya tata kelola pertambangan disebabkan oleh beberapa hal, antara lain regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, SDM yang tidak memadai dan tidak kompeten serta pelaku usaha tidak patuh dan tidak taat aturan,”ungkap Kajati.

Kajati Kaltim meminta peran serta dari seluruh stake holder yang terlibat, pemerintah daerah, unsur DPRD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat bersama-sama mewujudkan provinsi Kaltim yang bebas dari korupsi.

“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus menerus” tegas Kajati Kaltim.

Iapun menekankan agar segenap insan Adhyaksa di Katim untuk berperana aktif memantau pelaksanaan aktivitas usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, harus dilaksanakan dengan baik tanpa praktek-praktek korupsi agar pendapatn asli daerah benar-benar dapat diperoleh dengan optimal.

“Kami mendorong kepada seluruh perangkat dan hadirin untuk mengawasi implementasi tanggungjawab sosial dan lingkungan ini, untuk benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang sehingga eksploritasi kekayaan alam Kalimantan Timur juga dapat dinikmatti secara langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur.” pungkas Kajati Kaltim.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 130 peserta dari Deputi SDA dan LH, Otorita IKN, BPKP Provinsi Kaltim, Balai Gakum Wilayah Kaltim, kepala dinas dan biro di Pemerintahan Kaltim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, STIH Awang Long, Universitas Muhamadiyah Kaltim, dan Lembaga Swadaya Masyarakat/Lembaga Kajian.

Turut hadir juga dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, SH.M.Hum., para Asisten, Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim, para Kajari se-Kaltim serta para Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus se-Kaltim. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *