Dilaporkan Tempat Perjudian
Satreskrim Polresta Samarinda Gerebek Solong

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Kepolisian Polresta Samarinda Samarinda melalui Unit Opsnal Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim), bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di kawasan Solong, Jalan Gerilya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim, Minggu (6/7/2025).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan mengatakan, kegiatan penindakan ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami segera menurunkan tim ke lokasi. Namun, setibanya di tempat, hanya ditemukan beberapa orang yang sedang berkumpul dan tidak terdapat aktivitas perjudian,” jelas AKP Dicky.
Baca Juga:
- Profesionalisme Penyidik Dipertanyakan, Perkara 74 Kg Sabu Tarakan
- Gantikan Iman, Supardi Jabat Kajati Kaltim
- Tim SIRI Kejagung Amankan Nasri, DPO Perkara Korupsi
Dari hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan adanya alat perjudian maupun aktivitas yang mengindikasikan pelanggaran hukum. Diduga, para pelaku telah membubarkan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Kami tetap mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian. Upaya preventif dan respons cepat seperti ini akan terus kami lakukan, demi menjaga kondusivitas di Kota Samarinda,” imbuh AKP Dicky.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Kepolisian, dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan masing-masing. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman