POLISI TEMUKAN SABU DAN BONG SAAT PENANGKAPAN
3 Orang (Lagi) Warga Samarinda Ditangkap Gara-Gara Sabu
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 3 orang warga Samarinda diringkus anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Selasa (22/1/2019) sekitar Pukul 13:00 Wita.
Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut yang berinisial Su (34), SIY (33), dan MS (36) terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Kesejahteraan, Gang 03, RT 36, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang.
Dari para tersangka Polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket Sabu seberat 1,26 Gram/Brutto, 2 plastik klip pembungkus, dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Edi Susanto.
“Dilakukan penangkapan dan peggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kiri saudari SIY,” kata Iptu Edi di Mapolresta Samarinda beberapa saat setelah penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, lanjut Iptu Edi, ditemukan 1 poket Sabu seberat 1,00 Gram/Brutto dan 2 Plastik klip pembungkus ditemukan di tempat pembuangan air kamar mandi.
Polisi juga menemukan 1 buah Bong lengkap dengan pipet kaca yang masih ada sisa Sabunya di dalam kamar, tempat sewaktu dilakukan penangkapan.
Ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Samarina guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganyapun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HK.net)
Penulis : Lukman