Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Profesionalisme Penyidik Dipertanyakan, Perkara 74 Kg Sabu Tarakan

HUKUMKriminal.Net, TARAKAN: Siapa yang tidak mengenal Daniel Kawihing (33), seorang konten kreator yang akrab disapa Daniel Costa diikuti 11 ribu lebih pengikut, serta pengusaha rental yang memilki sedikitnya 25 unit sepeda motor. Beberapa bulan terakhir ini mencuat namanya di beberapa media lokal dan pusat, karena kasus 74 Kg Narkoba jenis Sabu.
Ia bersama Widi Pranata dan Ari Wibowo Tanjung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ami Julian Noor SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan, dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati.
Diharapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang diketuai Dr Febrian Ali SH MH dengan Hakim Anggota Anwar M Sahala SH MH dan Alfianus Rumondor SH MH yang mengadili perkara ini progresif dan diberi hidayah.
Kasus ini dimulai saat seorang laki-laki bernama Sky Blue meneleponnya untuk menyewa sepeda motor, serta meminta mengantarkannya ke Up Hill. Setelah motor diantar, Sky Blue mengatakan ia teman Syalom. Makanya minta tolong dicarikan tempat menyimpan mobil, hanya untuk sementara.
“Karena mengaku teman abang saya, saat itu juga saya menghubungi Syalom. Ia mengarahkan agar saya untuk menggunakan Ruko miliknya di Kampung Empat, Tarakan Timur,” kata Daniel kepada HUKUMKriminal.Net di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (2/7/2025).
Baca Juga:
- Gantikan Iman, Supardi Jabat Kajati Kaltim
- Tim SIRI Kejagung Amankan Nasri, DPO Perkara Korupsi
- Wartawan Senior dan Tokoh Pers Indonesia Wina Armada Sukardi Wafat
Menurut Daniel yang didampingi Susiana, kakak perempuannya yang berikhtiar mempertemukannya dengan awak media ini. Setelah 3 hari, Sky Blue mengantar motor sekaligus minta tolong mengantarkan kedua mobil yang disimpan dalam Ruko ke Pelabuhan Tengkayu I Lingkas Tarakan.
“Kedua mobil saya parkir di Jalan Yos Sudarso depan Pelabuhan SDF Lingkas, saya ditelepon Sky Blue kunci kedua mobil beserta STNK yang disimpan di jok motor disuruh antar ke Jalan Sebengkok kepada Dede yang menunggu saya,” kata Dani, panggil akrab Daniel.
Dani merasa lega bisa melayani Sky Blue, sahabat abangnya Syalom yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palu Sulawesi Tegah. Namun, 3 hari kemudian. Tepatnya 23 Oktober 2024, sekelompok anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap Dani di rumahnya di Bukit Cinta Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Tarakan.
“Dani tidak tahu menahu dengan kedua mobil yang disimpan di Ruko milik Syalom, abangnya di Kampung Empat. Demikian juga dengan Narkoba jenis Sabu yang dikatakan ditemukan dalam kedua mobil milik Sky Blue,” kata Mercy Chen Lie kepada HUKUMKriminal.Net.
Menurut ibu dari 3 anak ini, suaminya hanya sebatas menyewakan motor kepada orang yang datang menyewa. Kebetulan orang yang bernama Sky Blue mengaku sahabat Syalom yang sedang menjalani hukuman di Lapas Palu Sulteng, Dani suaminya sulit untuk menolak permintaan Sky Blue membuka Ruko kemudian mengantar kedua mobil tersebut ke Lingkas.
“Saya ingin bertanya kepada bapak-bapak Polisi yang menangkap suamiku. Dimana keterlibatan Dani, kenapa dia harus disiksa dan dipukuli agar mengaku terhadap yang tidak dilakukannya, adakah prikemanusiaan dalam hati sanubari bapak-bapak. Semua saksi-saksi termasuk tiga orang anggota Satresnarkoba Polda Kaltara, saksi penangkap yang dihadirkan di dalam persidangan tidak seorangpun mengatakan keterlibatan Dani. Saya hanya berdoa semoga bapak bapak Hakim yang mengadili suamiku progresif, dan diberi hidayah oleh Yang Kuasa,” kata Mercy Chen Lie lewat media ini.
Apa yang disampaikan Mercy Chen Lie sama dengan pernyataan Daniel. Setelah ia dijemput dan dibawa ke Base Camp Polda, di dekat Bandara Juwata Tarakan, ia dipukuli 5 orang anggota Polisi yang menjemputnya.
“Saya dibawa ke Tanjung Selor, di Polda saya kembali diperiksa dan disiksa dengan pipa stainles, selang berwarna kuning, dan Sapu Lidi. Dengan pertanyaan siapa otak dan pelaku, dan oleh perintah siapa, dan siapa pemilik Sabu-Sabu tersebut. Bagaimana saya bisa menjawab karena saya memang tidak tahu,” kata Dani dengan tatapan kosong.
Dari fakta di persidangan, semua saksi yang dihadirkan JPU dan Terdakwa Widi Pranata Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Tar dan Ari Wibowo Tanjung Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Tar, tidak seorangpun yang memberi kesaksian adanya keterlibatan Daniel Kawihing Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Tar dalam kasus 74.996,21 gram Narkoba jenis Sabu. Sebagaimana Release Pers Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, 5 Desember 2024 di Tanjung Selor.
Dalam Release Pers tersebut, Mobil Xenia warna silver yang dibawa Widi Pratama ditemukan Sabu sebanyak 35.527,70 gram dalam 35 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang, dan Mobil Xenia warna hijau dibawa Ari Wibowo Tanjung sebanyak 39.468,51 gram dalam 35 bungkusan plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang.
Tentu saja, semua Dakwaan JPU dalam persidangan yang didakwakan kepadanya diminta ditolak Penasehat Hukumnya, dalam sidang pledoi yang akan digelar, Selasa (8/7/2025).
Demikian juga dengan pengakuan Widi Pranoto, sudah melakukan penyeludupan Narkoba jenis Sabu sebanyak 8 kali. 3 kali bersama Dede dan Rizky, kemudian 5 kali bersama Ari Wibowo Tanjung, semua atas perintah Sky Blue.
Hal yang membuat Daniel heran adalah Rizky orang yang dikatakan menjemput barang haram tersebut, setelah tiba di Tanjung Redeb Berau, Kalimantan Timur. Keheranan Dani tentu punya alasan, Rizky sempat ditahan di Polda Kaltara. Namun setelah Dani ditahan, Rizky dilepas dan dalam persidangan memberi kesaksian tertulis.
Menjadi pertanyaan, jika keterangan Daniel benar terkait Rizky. Adakah ini unsur kesengajaan sehingga siapa pemilik sesungguhnya barang haram ini tidak pernah terungkap? Jawabannya, hanya mereka yang tahu. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman