TERANCAM PENJARA 20 TAHUN
MJ Ditangkap, Sembunyikan Sabu 33,73 Gram di Celana Dalam
HUKUMKriminal.Net, KUTAI KARTANEGARA : MJ (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegera akibat terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Poros Desa Bangun Rejo, L3, Blok C, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat dengan menyebutkan ciri ciri orangnya gemuk, menggunakan sepeda motor ninja plat motor Samarinda.
“Kita bersama anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka selama 12 jam di Tenggarong Seberang,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Narkoba Iptu Romi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/7/2018).
Setelah melakukan pencarian terhadap tersangka hingga Pukul 23:00 Wita, lanjut Iptu Romi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di pinggir jalan Poros Desa Bangun Rejo, L3, dengan menggunakan sepeda motor R2 Kawasaki yang berboncengan dengan keluarganya berinsial AJ (46).
“Saat dilakukan penggeledahan badan kita menemukan satu bungkus kertas putih dilakban, yang disimpan dalam celana dalam tersangka MJ, yang diakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang ia tidak mengetahui namanya di daerah Jembatan Dua Samarinda, Pasar Sungai Dama,” beber Iptu Romi lagi.
Dalam pengakuan tersangka kepada Polisi, diketahui sudah melakukan pengaturan barang haram tersebut 2 kali, yakni pada hari Rabu minggu lalu dan hari Selasa tanggal (3/7/2018) kemarin, dengan modus yang sama menyimpan barang bukti di dalam celana dalam.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 7 poket Sabu seberat 33,73 Gram/Brutto, 1 Hp Samsung lipat warna putih dan 1 unit R2 Kawasaki. Tersangkapun terancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Untuk AJ yang dibonceng oleh tersangka juga ikut diproses. Namun untuk sementara ini masih dijadikan saksi dan masih dalam tahap pemeriksaan, karena dalam tes urin AJ ternyata positif. (HK.net)
Penulis : dra
Editor : Lukman