Tersangka Korupsi Dana Reklamasi Tambang

Perkara Jamrek, Mantan Kadis ESDM Kaltim dan Dirut CV Arjuna Ditahan

Berita Utama Kejaksaan Kejati
IEE, Direktur Utama CV. Arjuna. (foto: Exclusive)
IEE, Direktur Utama CV. Arjuna. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 orang ditetapkan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batu Bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (19/5/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor :  25/O.4.3/Penkum/05/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto mengungkapkan, kedua tersangka berinisial IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim tahun 2010-2018.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup. Sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud,” jelas Toni.

Baca Juga:

Terhadap Tersangka IEE ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (15/5/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Dan terhadap tersangka AMR ditetapkan tersangka, Senin (19/5/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.

Atas penetapan kedua tersangka tersebut, selanjutnya Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Penahanan itu dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Lebih lanjut Toni menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna merupakan pemegang IUP OP Pertambangan Batubara dengan luas 1.452 Ha yang terletak di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, yang berlaku sampai dengan 6 September 2021.

CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi, dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.

Bahwa CV Arjuna telah menempatkan Jaminan Reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010 – 2016, namun pada tahun 2016, Dinas ESDM Provinsi Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi yang dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna.

Penyerahan itu tanpa disertai dengan pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, dan persetujuan pencairan dari Menteri/Gubernur/Walikota sesuai kewenangannya.

Atas penyerahan jaminan reklamasi (Jamrek) tersebut, CV Arjuna mencairkan deposito dimaksud yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi, serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.

Dengan dilakukannya pencairan jaminan reklamasi yang tidak sah tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.128.289.484,00 (Rp13 Milyar) dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang atau daluarsa sebesar Rp2.498.500.000,-, (Rp2,4 Milyar) sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tidak dilakukannya reklamasi yaitu sebesar Rp58.546.560.750,-. (Rp58 Milyar).

Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *