Kerugian Negara Rp9 Ratusan Juta

Perkara Korupsi ADK dan DD Kampung Deraya

Berita Utama Pengadilan
Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Salman dan Rusdiansyah, melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (8/5/2025) siang.

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2019-2020.

Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sejumlah Rp3.913.339.683,45. Dengan rincian Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp2.484.942.948,45, dan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.428.396.735,00.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarakan Laporan Perhitungan Kerugian Negara, oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai.

Sidang yang diketuai Lili Evelin SH MH memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat. 6 saksi dihadirkan pada sidang kedua ini.

Saksi Rani dari Kecamatan Bongan menjabat sebagai Kasi PNPM yang bertugas melakukan monitoring proyek yang bersumber dari APBD dan APBN dalam salah satu keterangannya menjelaskan, Kepala Desa di Kampung Deraya itu Salman sedangkan Bendaharanya Rusdiansyah.

Ia mengungkapkan, pernah melakukan monitoring proyek di Kampung Deraya satu kali pada pencairan tahap Pertama dari tiga kali pencairan. Kegiatan memang dilaksanakan, namun belum 100 persen. Berikutnya tidak lagi dilaksanakan karena akses sangat sulit, jalannya rusak luar biasa.

“Kampung Deraya termasuk desa tertinggal,” ungkap Rani.

Menurut Saksi Rani, syarat pencairan dari Kampung Deraya memang ada realisasi pelaksanaan. Dari beberapa proyek, Saksi Rani mengatakan ada yang tidak terlaksana seperti semenisasi jalan meski telah dibelikan material. Demikian juga pembangunan Lamin telah dibelikan material, namun tidak selesai.

Saksi Saleha yang menjabat sebagai Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK) Desa Deraya dalam kesaksiannya mengatakan, kegiatan yang tidak terlaksana tahun 2019 ada semenisasi untuk tahun 2020 pembangunan Lamin terlaksana namun tidak selesai.

“Apakah anggarannya belum dicairkan secara keseluruhan?” tanya JPU Mahesa Priyatama SH yang menghadiri sidang.

“Sudah,” jawab saksi singkat.

Masih menjawab pertanyaan JPU, Saksi Saleha menjelaskan lantaran kondisi jalan yang rusak parah sehingga material tidak bisa dibawa ke kampung termasuk bahan-bahan dari hutan.

Keterangan Saksi Jumiati, menjawab pertanyaan JPU mengatakan kurang lebih sama dengan keterangan Saksi Juleha.

Selain saksi-saksi tersebut, masih ada Saksi Fitriannur dan Saksi Haerul yang juga dihadirkan JPU pada sidang kali ini.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, pengelolaan DD dan ADK Kampung Deraya tidak sesuai dengan SOP karena tidak paham dengan administrasi. Kemudian untuk RAB dibuat Saksi Hairun, Bendahara dan TPK (Nganti/Alm), dimana nilai harga dan volume material dalam pembuatan RAB Tahun 2019 dan 2020 disusun dengan perkiraan saja.

Kegiatan pengelolaan ADK Tahun 2019 terlaksana seluruhnya, untuk Tahun 2020 ada kegiatan fisik yang tidak terlaksana. Anggaran untuk kegiatan yang terlaksana tersebut telah dilakukan pencairan, dan dilakukan penarikan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Terdakwa Salman bersama Bendahara Terdakwa Rusdiansyah.

Seluruh kegiatan fisik pada pelaksanaan ADK dan DD Kampung Deraya Tahun 2019 dan 2020 telah dibuatkan laporan realisasinya, meskipun terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana.

Baca Juga:

Sejumlah kegiatan yang dibiayai ADK dan DD diantaranya Pembangunan Gedung Bulu Tangkis Rp406.765.000,-, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rp342.420.000,- , Pembangunan Gedung TPQ Rp106.150.000,-, Pembangunan Gedung BUMKAM Rp79.724.600,-, Semenisasi Pelebaran Depan Panggung sebesar Rp.198.225.000,-, Pembukaan Jalan Kampung sebesar Rp240.000.000,-, Pembangunan Lamin Adat sebesar Rp431.515.000,-.

Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang masih akan dilanjutkan, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *