Tersangka Penyaluran Dana KUR Fiktif
Mantri BRI Cabang Sekayu Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YE, diamankan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-20/L.6.2/Kph.2/05/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumsel.
YE diamankan di Jalan Kebun Bunga, Nomor 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (20/5/2025) sekira Pukul 17:45 WIB.
“YE merupakan tersangka dalam perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” beber Vanny.
Tersangka YE disangkakan; Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) dan/atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka YE dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari tanggal 16 Desember 2024,” ungkap Vanny lebih lanjut.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Pembangunan RSP Bunyu, 4 Terdakwa Divonis Bersalah
- Perkara Jamrek, Mantan Kadis ESDM Kaltim dan Dirut CV Arjuna Ditahan
- Divonis Bersalah, Lima Terdakwa TPPU dengan TPA Narkoba
Kasus posisi perkara tersebut, dijelaskan Vanny lebih lanjut. Pada tahun 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Nasabah. Disinyalir dalam pemberian KUR tersebut terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh BRI melalui pegawai yang berjabatan sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE), tidak dijalankan.
Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran, sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp807.960.307,00- (Rp807 Juta).
Usai diamankan, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman