Sidang Dugaan Penipuan Rp500 Juta
Laporan Perselingkuhan Istri Tak Diproses, Priadi Malah Balik Dilaporkan Penipuan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 449/Pid.B/2025/PN Smr, kembali melanjutkan sidang.
Ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/8/2025) sore, mendadak hening. Suara lirih terdakwa Priadi Girsang (41) pecah di antara bangku kayu yang dingin.
Dengan tangan gemetar, ia membaca nota pembelaan yang ditulisnya sendiri. Sesekali ia berhenti, mengusap air mata, lalu kembali mencoba tegar di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama SH MH.
Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Priadi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menipu rekannya, Hermas Sitepu hingga Rp500 juta dengan dalih bisnis jual beli BBM Solar. JPU Bintang Samudera SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntutnya 3 tahun penjara.
Namun, di balik tumpukan berkas perkara, terselip kisah lain yang mencuat ke permukaan, hancurnya rumah tangga terdakwa akibat perselingkuhan istrinya dengan Hermas Sitepu.
Dalam pledoinya, Priadi mengaku pinjaman Rp500 Juta dari Hermas bukan untuk permainan cepat tiga hari sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, kesepakatan terjadi di Bank Mandiri Cabang Big Mall Samarinda tanpa jaminan, tanpa surat, hanya berdasar kepercayaan lama antara sahabat. Bahkan, kata Priadi, hubungan mereka lebih dari sekadar teman. Ia sudah menganggap Hermas seperti saudara.
Tak hanya itu, Priadi mengungkap bahwa ia dan Hermas memiliki sejumlah aset bersama, mulai dari lahan di Loa Kulu dan Simpang Pasir, hingga Kebun Sawit seluas 24 hektare. Namun, dalam persidangan Hermas justru mengelak mengakui semua itu.
Kisah Priadi semakin dramatis, ketika ia menceritakan peristiwa pada hari menerima uang pinjaman. Niat hati hendak berangkat ke Balikpapan membeli Solar, perjalanannya terhenti setelah membuka CCTV rumah melalui Ponsel.
Apa yang dilihatnya membuat darahnya mendidih. Di layar kecil itu, tampak Hermas bersama istrinya di ruang tamu tengah. Tak berhenti di situ, pandangannya kian perih ketika menyaksikan keduanya bercumbu melakukan perbuatan tak pantas layaknya suami-istri.
“Perasaan saya campur aduk, amarah dan sakit hati. Saya hampir gelap mata,” ucapnya terisak di hadapan hakim.
Priadi mengaku sempat menghubungi seorang Polisi sahabatnya, Cosmos Saragih, untuk memantau rumah. Dugaan perselingkuhan yang selama ini hanya bisik tetangga, akhirnya terbukti di depan mata.
Pertemuan panas antara Priadi dan Hermas sempat ditengahi Polisi. Kala itu, Hermas disebut-sebut meminta masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Soal uang tidak usah dipikirkan, pakai saja dulu, saya ikhlas,” kenang Priadi menirukan ucapan Hermas.
Namun, perdamaian tak pernah benar-benar terjadi. Luka batin Priadi tak kunjung sembuh. Iapun melaporkan dugaan perzinaan istrinya dan Hermas ke Polres Samarinda pada September 2023. Laporan itu, menurutnya, hingga kini tak bergeming. Sebaliknya, justru ia yang berbalik dilaporkan dengan tuduhan penipuan.
“Laporan saya tidak diproses, malah saya yang jadi terlapor,” ujarnya pilu.
Baca Juga:
- e-Examinasi Diuji Coba Ditjen Badilum Mahkamah Agung
- Kejagung Periksa Manager Product Operation Patra Niaga
- KPPU Awasi Komoditas Beras, Produksi Capai 24,95 Juta Ton
Usai pembelaan pribadi, giliran Penasihat Hukum Priadi yang membacakan pledoi. Menurut Sabam M Monang Bakara SH, kasus yang menjerat kliennya hanyalah persoalan utang piutang.
“Tidak ada bukti perjanjian bisnis Solar. Tidak ada hitungan pasti berapa liter, bagaimana perputaran, apalagi jaminan pengembalian tiga hari. Itu hanyalah karangan saksi Hermas,” tegas Sabam didampingi rekannya Sakkarias Hasugian SH.
Ia menambahkan, pinjaman itu murni untuk usaha pribadi. Jika belum dikembalikan, maka masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Ini jelas wanprestasi, bukan penipuan,” katanya.
Di ruang sidang yang hening itu, Penasihat Hukum Priadi Girsang terus membacakan nota pembelaannya. Dengan suara tenang namun tegas, mereka memohon agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan itu secara utuh.
Harapan besar digantungkan pada momen tersebut. Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa Priadi Girsang, pria yang duduk di kursi pesakitan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, baik Pasal 378 KUHP maupun Pasal 372 KUHP.
Lebih jauh, mereka memohon agar Majelis Hakim membebaskan Priadi dari segala dakwaan dan tuntutan (vrijspraak). Atau, setidaknya, menyatakan dirinya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Tak berhenti di situ, pembela juga menekankan pentingnya memulihkan kembali hak-hak Priadi Girsang, mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala.
Sidang ini akan kembali digelar, Rabu (27/8/2025), dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa. Sementara itu, Priadi berharap ada keadilan yang berpihak kepadanya.
“Saya hanya minta keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya kepada Majelis Hakim sambil menunduk.
Di luar ruang sidang, kisah ini menjadi buah bibir. Dari dugaan penipuan hingga drama perselingkuhan. Perkara Priadi Girsang seolah menyingkap tabir rumitnya persahabatan, kepercayaan, bisnis, dan rumah tangga yang runtuh di satu waktu. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman