10 POKET SABU DITEMUKAN SAAT DIGELEDAH

Jelang Pergantian Tahun, Seorang Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MKW dengan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untuk kesekian kalinya menjelang pergantian tahun 2018 jajaran Kepolisian Polresta Samarinda membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Teranyar, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap seorang laki-laki berinisial MKW alias Ya alias An (53) di kediamannya Jalan Damanhuri, Gang 05, RT 27, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Samarinda, Jum’at (30/12/2018) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Dari MKW yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 10 poket Sabu seberat 6,78 Gram/Brutto, 1 bandel Plastik klip, 1 buah Kotak kecil, 1 lembar Plastik klip besar, 1 buah Dompet pink, 1 buah Sendok penakar, 1 unit Hp merk Nokia senter.

Penangkapan terhadap MKW dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

“Benar, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MKW dengan barang bukti berupa 10 poket Sabu seberat 6,78 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Senin (31/12/2018) pagi.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. MKW terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun paling  lama 20 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman