Perkara Korupsi Rp285 Trilyun di Pertamina
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 7 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 883/041/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan inisial saksi-saksi yang diperiksa.
Ketujuh saksi masing-masing berinisial SS, Manager Crude Training PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2020; AWC, Senior Analyst III Market & Freight PT Pertamina Patra Niaga; DBK, Ex. Senior Officer III in Organic Development Project PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya, WSD selaku Analis I Marketing Internal Kredit PT Pertamina (Persero); AZ, Direktur PT Trifagura; YP, Manager Commercial Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2016-2019; DDS, Analyst Mid and Heavy Distillate Trading.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.” jelas Anang.
Baca Juga:
- Gugatan Perlawanan Ernie Masuk Tahap Pembuktian
- Kepala UPTD BLKI Balikpapan Divonis Bersalah
- 4 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers sebelumnya, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).
Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka dalam perkara ini. 9 tersangka masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF ditetapkan pada tahap pertama. Pada tahap kedua ditetapkan 9 tersangka lagi masing-masing berinisial AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.
Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Tersangka MRC, hingga kini masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
18 tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1), dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman