Perkara Korupsi Pertamina Rp285 Trilyun
Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina Patra Niaga

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 terus ditelisik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi terakhir yang diperoleh, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 688/012/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 orang saksi, terkait dengan perkara tersebut.
Kedua belas saksi masing-masing, TSHS Manager Performance & Quality Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga (September 2024-sekarang); AS Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga; IS Manager Trading Analysist & Development (TAD) PT Pertamina Patra Niaga periode Agustus 2021-November 2024.
Selanjutnya, MKA Direktur SDM dan Penunjang PT Pertamina Patra Niaga (Maret 2022-saat ini); NAL VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2024-sekarang; WB Sr Account Manager II Government Sales PT Pertamina International Shipping.
Berikutnya, WA Manager Komersial PT Pertamina Hulu Rokan; IM Manager Oil Commercial International Medco E&P Indonesia; ISK Direktur PT Bumi Siak Pusako; TR Junior Account Officer Divisi RM BRI tahun 2014; IH Pemimpin Cabang PT BRI Multifinance Indonesia Menara Brilian Gatot Subroto; SU selaku Manager Domestic Sourcing and Petrochemical Trading PT Pertamina Patra Niaga.
“Dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Anang, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga:
- Sindikat Narkotika Dituntut 16 Tahun Penjara
- Mendur Bersaudara Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, Dua Soal Krusial Disepakati
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers sebelumnya, perkara yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 18 orang tersangka dalam dua kali penetapan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman