Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian dan Melengkapi Pemberkasan
Kasus Korupsi BAKTI Kemenkominfo, 2 Orang Saksi Diperiksa

HUKKUMKriminal.net, JAKARTA: Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 terus belanjut
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 2 orang saksi, Kamis (2/4/2023).
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Baca Juga:
- KPU Samarinda Ingatkan Parpol Batas Pendaftaran Balon Legislatif
- Diwarnai Budaya Pot Luck, Diaspora Indonesia Gelar Halal Bihalal di AS
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 483/062/K.3/Kph.3/04/2023 disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang diterima HUKUMKriminal.net menyebutkan, kedua orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara itu atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” jelas Ketut. (HUKUMKriminal.net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman