Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian dan Melengkapi Pemberkasan

Kasus Korupsi BAKTI Kemenkominfo, 2 Orang Saksi Diperiksa

Berita Utama Kejaksaan

 

Restorative justice
ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia. (foto : Exclusive)

HUKKUMKriminal.net, JAKARTA: Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 terus belanjut

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 2 orang saksi, Kamis (2/4/2023).

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Baca Juga:

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 483/062/K.3/Kph.3/04/2023 disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang diterima HUKUMKriminal.net menyebutkan, kedua orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara itu atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” jelas Ketut. (HUKUMKriminal.net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *