Penuhi Syarat Restoratifve Justice
JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung RI ST Burhanuddian melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 2 perkara penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (4/12/2025).
Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 947/032/K.3/Kph.3/11/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Anang Supriatna diungkapkan, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative masing-masing Tersangka Aris A Bin M Amin dan Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot.
Tersangka Aris A Bin M Amin dari Kejaksaaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka I Ramandika dan Tersangka II Moh Emot dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan Narkotika; Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Baca Juga:
- Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Berencana Dikuatkan Mahkamah Agung
- KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Diterapkan Kejati-Pemprov Sulsel
- Perbaiki Tata Kelola Royalti, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri Musik
Selanjutnya, para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika;
Kemudian, para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.” pungkas Jampidum. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siran Pers
Editor: Lukman

