Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Kepada Menteri Keuangan
Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Trilyun

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan Uang Pengganti kerugian negara dalam tindak tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri Kelapa Sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 (Rp13 Trilyun), yang dilaksanakan secara simbolis ke Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (21/10/2025)
Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 887/045/K.3/Kph.3/10/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto hadir menyaksikan kegiatan simbolis yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan.
”Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
Jaksa Agung menyampaikan, saat ini Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara pada dua sektor krusial, yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.
“Hari ini kita telah serahkan Uang Pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149,” ujar Jaksa Agung.
Rincian Uang Pengganti tersebut:
- Terdakwa Korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620 (Rp11 Trilyun);
- Terdakwa Korporasi Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863 (Rp186 Milyar); dan
- Terdakwa Korporasi Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666 (Rp1 Trilyun).
“Perlu saya sampaikan, bahwa pada tahun 2025 hingga saat ini Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara dan kerjasama di bidang hukum sebesar Rp1.993.275.913.179 (Rp1,9 Trilyun),” imbuh Jaksa Agung.
Baca Juga:
- Warga Balikpapan Ditemukan Meninggal
- Tim Penyidik Satgassus P3TPK Sita Aset Tersangka MRC
- Kejagung Periksa 7 Saksi, Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Oleh karenanya, jumlah keseluruhan PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328 (Rp15 Trilyun).
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara, merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.” pungkas Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Kepala Staf Umum TNI. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman