Perkara Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Trilyun

GM PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan Diperiksa Kejaksaan Agung

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina. (foto: Exclusive)
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina yang ditetapkan pada tahap pertama. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 yang merugikan keuangan negara ratusan trilyun terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi terbaru, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait Perkara yang telah menetapkan 18 orang tersangka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 679/003/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jum’at (1/8/2025) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan inisial kedua saksi.

Kedua saksi berinisial HR, ia VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2019.

“Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Anang.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Juga:

Sehari sebelumnya, Kamis (31/7/2025), Penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi dalam perkara ini.

Keempat belas saksi masing-masing Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019-20 September 2020, dan Vice President Industrial & Marine Fuel Business PT Pertamina Patra Niaga periode 1 Oktober 2020-31 Juli 2021 berinisial WLJ.

AM, Chief Internal Audit PT Pertamina (Persero) periode Januari 2020-Februari 2024; WSW, General Manager VRU-IV Cilacap; AF, CLCC PT Pertamina (Persero); AFB, Manager Marketing Research & Pricing; AG, VP Industry Marine tahun 2018-2023; MUS, Manager Shipping Business Development PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, SA selaku Manager Tonnage Management Services PT Pertamina International Shipping; NHA, General Manager (GM) PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan; DSA, Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak; MHY, Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020-2 Mei 2021.

Berikutnya, IT selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020; AAHP, VP Planing & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga; dan HR selaku VP Commercial and Operation.

Sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers sebelumnya, perkara yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun) ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 18 orang tersangka dalam dua kali penetapan.

Satu di antara 18 tersangka tersebut hingga kini belum ditangkap berinisial MRC, dikabarkan masih berada di luar negeri.

Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *