BPN Balikpapan Digugat, Balik Nama Sertifikat Tanpa Pemberitahuan
Kuasa Hukum Penggugat Keberatan Dihadirkannya Saksi dari BPN
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Jovinus Kusumadi warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur, merasa dirugikan karena haknya selaku pemilik tanah seluas 1000 m2 yang berada di Klandasan Ulu seakan dirampas.
Melalui Kuasa Hukumnya, Tumpak Parulian Situngkir, Maringan Situngkir, dan Saur Oloan Hamonangan Situngkir, melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda.
Gugatan ini dilakukan lantaran pihak BPN Kota Balikpapan diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memproses pendaftaran peralihan balik nama sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 578 dengan surat ukur tanggal 23 April 2003 Nomor 00028/2003, dari Jovinus Kusumadi ke Cecilia Kusno Kwee.
Gugatan atas peralihan nama sertifikat HGB yang patut diduga tanpa pemberitahuan tersebut, kini tengah disidangkan di PTUN Samarinda.
Pada sidang lanjutan yang digelar, Selasa (23/11/2021) siang kemarin, pihak Kuasa Hukum Penggugat Jovinus Kusumadi menghadirkan saksi ahli, sedangkan pihak tergugat BPN Kota Balikpapan menghadirkan saksi dari pegawai BPN sendiri.
Ketua Majelis Hakim PTUN yang memimpin sidang sempat dibuat kerepotan lantaran antara pihak Penggugat dan Tergugat bersitegang.
Kuasa Hukum Penggugat memprotes pihak Tergugat yang menghadirkan saksi dari pegawai BPN sendiri.
“Kami keberatan yang mulia dengan saksi yang dihadirkan,” ujar Saur kepada Majelis Hakim.
Baca Juga :
- Terungkap Ru Tikam RA di Ulu Hati, Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel MJ
- Dihukum 2 Tahun, Terdakwa Kasus Pajak Ajukan Banding
Kendati begitu, sidang agenda mendengarkan keterangan saksi oleh Ketua Majelis Hakim diputuskan tetap dilanjutkan. Namun dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Penggugat yang diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi BPN memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.
Usai persidangan digelar, Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi selaku pihak Penggugat BPN Balikpapan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa dihadirkannya saksi pegawai BPN di persidangan sama sekali tidak kami akui sebagai saksi. Karena mereka merupakan satu kesatuan, dari BPN itu sendiri.
“Makanya di persidangan tadi kami tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi,” tegas Saur yang diamini oleh rekannya.
Menurut mereka, tidak ada dalam Peraturan Perundangan pihak Tergugat bisa dijadikan saksi.
“Secara kelembagaan di sini yang kami gugat adalah Kepala BPN selaku pemangku kebijakan.” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman