Penundaan Kedua Kalinya

Dua Tokoh Kunci Tak Hadir, Sidang Perlawanan Kembali Ditunda

Berita Utama Pengadilan Perdata
Sidang perlawanan Erni Aguswati kembali ditunda setelah 2 terlawan yang menjadi kunci dalam perkara ini tidak datang untuk kedua kalinya. (foto: ib)
Sidang perlawanan Erni Aguswati kembali ditunda setelah 2 terlawan yang menjadi kunci dalam perkara ini tidak datang untuk kedua kalinya. (foto: ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, tampak ramai pengunjung. Agenda penting yang dijadwalkan hari itu adalah sidang gugatan perlawanan yang diajukan Erni Aguswati, yang kembali harus ditunda, Rabu (30/7/2025) siang.

Alasan penundaan, dua nama sebagai tokoh kunci dalam perkara ini masing-masing I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Padahal, kedua tokoh tersebut memegang peranan penting dalam perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr. Nyoman yang diduga sebagai pembuat surat palsu, sedangkan Rahol telah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara nomor 169/Pid.B/2025 PN Smr karena menggunakan surat palsu tersebut.

Tak hanya mereka berdua, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda serta pihak Kelurahan juga absen dalam sidang tersebut. Hanya pihak Kecamatan dan Kuasa Hukum H Amransyah yang tampak hadir.

Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH yang memimpin jalannya sidang bersama dua Hakim Anggota masing-masing Lukman Akhmad SH dan Elin Pujiastuti SH MH, memutuskan untuk menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang seluruh pihak yang tidak hadir.

“Kita akan panggil sekali lagi. Sidang ditunda hingga tanggal 6 Agustus 2025,” ujar Agung sambil mengetuk palu, menandai berakhirnya sidang hari itu.

Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH selaku Kuasa Hukum Erni Aguswati menjelaskan, gugatan perlawanan ini diajukan karena dalam perkara perdata sebelumnya, Nomor 131/Pdt.G/2023 PN Smr, kliennya tidak termasuk pihak yang digugat. Namun ironisnya, lahan milik Erni justru masuk dalam objek eksekusi yang dimohonkan oleh H Amransyah, Terlawan I dalam Aanmaning.

“Kami mengajukan gugatan perlawanan ini untuk membatalkan eksekusi atas Aanmaning yang diajukan oleh H Amransyah,” jelas Sujanlie kepada HUKUMKriminal.Net usai sidang.

Baca Juga:

Menurutnya, Erni Aguswati membeli tanah seluas 4.777 meter persegi di Jalan PM Noor Samarinda secara sah dari Hj Zuriati, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2134, yang kemudian dibalik nama menjadi SHM No. 2249 atas nama Erni. Karena adanya pelebaran jalan oleh Pemkot Samarinda, luas tanah kini tersisa 4.444 meter persegi.

“Dasar kepemilikan tanah klien kami sah dan jelas. Maka dari itu, kami mohon agar eksekusi tersebut dibatalkan,” tegasnya.

Abraham menambahkan, lahan yang diklaim oleh H Amransyah dan tercantum dalam permohonan Aanmaning memiliki luas 8.599 meter persegi. Di atas lahan tersebut, kata Abraham, terdapat empat SPPT yang diduga menggunakan alas hak palsu.

“Di atas tanah itu juga terdapat bagian milik klien kami yang sah, bersebelahan dengan lahan milik Heryono Admaja dan PT Sarindo,” ungkapnya.

Karena itu, Abraham menegaskan bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 6355 K/PDT/2024 dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tidak memiliki relevansi langsung terhadap lahan Erni Aguswati, sebab ia bukan pihak yang ada dalam gugatan.

Lebih jauh Abraham menyoroti, dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, pihaknya dinyatakan kalah bukan karena tidak memiliki bukti kepemilikan, tetapi karena tidak dapat menunjukkan warkah atau dokumen dasar tanah, yang seharusnya Majelis Hakim memerintahkan BPN membawa warkahnya ke Pengadilan karena itu kewenangannya untuk memerintahkan BPN membawa ke dalam persidangan.

“Pengadilan punya wewenang memerintahkan BPN untuk menunjukkan warkah, bukan klien kami,” jelas Abraham Ingan.

Salah satu dasar utama gugatan perlawanan ini, terang Sujanlie, adalah karena Erni tidak dijadikan pihak tergugat dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Selain itu, bukti baru yang memperkuat posisi hukum klien kami.

Rahol Suti Yaman yang disebut menggunakan surat palsu sebagai dasar hak atas tanah, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Nomor 212/PID/2025/PT SMR dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena batas waktu pengajuan Kasasi telah berlalu pada 29 Juli 2025.

“Putusan pidana Rahol telah inkracht dan menjadi bukti penting bahwa telah terjadi pemalsuan dalam perkara ini, maka dari itu kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Gugatan Perlawanan.” tutup Sujanlie.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Publik kini menanti, apakah para Terlawan akan memenuhi panggilan, atau sidang perlawanan ini akan kembali tertunda. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *