Modus Penetapan Kuota Rokok Non-Cukai Tidak Sesuai Ketentuan
Diduga Korupsi Rp182 Milyar, Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun

HUKUMKriminal.Net, TANJUNGPINANG: Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 orang Tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016-2019, Kamis (28/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri J Devy Sudarso dalam Siaran Pers NOMOR : PR-59/L.10.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016-2019).
Kemudian Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016-2019.
Dijelaskan, para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang, dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85 (Rp182 Milyar), sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Kajati.
Baca Juga:
- Lantaran Terlibat Jual Beli Narkoba, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
- Pangdam VI/Mlw- Kajati Kaltim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
- Enam Terdakwa Perkara Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.
Kajati mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Para Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1).
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.” tutup Kajati Kepri. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman