HUT Ke-80 Republik Indonesia
Burhanuddin: Tidak Ada Ruang Bagi Pengkhianat Hukum di Tubuh Kejaksaa

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Asep Nana Mulyana, Plt Wakil Jaksa Agung memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 722/046/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya yang dibacakan Plt Wakil Jaksa Agung menegaskan, kemerdekaan sejati harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak pada rakyat.
“Delapan puluh tahun yang lalu, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan. Namun, kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengingatkan bahwa lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945, merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia. Dua peristiwa bersejarah yakni Proklamasi Kemerdekaan dan Hari Lahir Kejaksaan menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, sedangkan hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan maknanya.
Kejaksaan memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
Mengangkat tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Sejalan dengan usia Kejaksaan yang kini genap 80 tahun, tema Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, dijadikan momentum perubahan besar.
Baca Juga:
- Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar
- Presdir Medco Diperiksa Kejaksaan Agung
- Kejaksaan Agung Tetapkan Presiden Direktur Sritex Tersangka Korupsi
Transformasi tersebut diwujudkan melalui; Pembangunan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system) untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; Penguatan peran Advocaat Generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independent; Pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Namun, Jaksa Agung menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan hati nurani dan prinsip keadilan tetap menjadi kompas utama.
Jaksa Agung juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan, karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” tegasnya.
Menjelang berlakunya KUHP baru pada 2026 dan pembahasan RKUHAP, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujarnya.
Pada akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pembaruan komitmen bersama.
“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pungkasnya. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman