Ketiga Terdakwa Terima Hukuman

Terbukti Jual Sabu, 3 Terdakwa Dihukum Penjara Majelis Hakim PN Samarinda

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Nur ahmad
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : LVL)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa Nur Ahmad Akbar (33), Muhammad Faisal Akbar (31), dan Priyono Prayogi (35) yang disidang terpisah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (4/1/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengah Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH dalam amar Putusannya menyatakan, Terdakwa Nur Ahmad Akbar alias Akbar Bin M Idrus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatife Kesatu.

 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih, dengan berat netto ± 0,100 gram yang merupakan sisa dari pemusnahan, penyisihan, dan pemeriksaan laboratoris atas barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 15,97 Gram atau berat netto 11,54 gram.

3 bendel plastik klip, 1 buah Timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu senilai Rp750.000,-, 1 unit HP merek Samsung model lipat warna putih, 1 unit HP merek VIVO Y81 warna hitam, dan 1 unit HP merek VIVO Y95 warna hitam seluruhnya diserahkan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara atas nama Terdakwa Priyono Prayogi.

Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Terdakwa Nur Ahmad Akbar nomor perkara 712/Pid.Sus/2021/PN Smr, Muhammad Faisal Akbar, dan Priyono Prayogi pada sidang sebelumnya, masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Baca Juga :

Awal kasus ini bermula pada hari Senin (5/7/2021) bertempat di Jalan Siradj Salman, Gang 3, Kota Samarinda, Terdakwa memesan dan menerima sejumlah Narkotika jenis Sabu-Sabu dari seseorang bernama Iwan alias Datuk alias Bambang alias Bambang Babi (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Terdakwa mentransfer sejumlah Uang kepada orang tersebut.

Pada hari Selasa (6/7/2021), Terdakwa membagi Sabu tersebut menjadi beberapa bungkus untuk dijual. Pada hari itu juga menemui Priyono Prayogi dan menyerahkan 1 bungkus Sabu, Terdakwa berpesan agar saksi  menjual atau mengantarkan Sabu tersebut kepada pembelinya seharga Rp100 Ribu.

Selanjutnya, Sabtu (10/7/2021), Terdakwa menemui adik kandungnya yakni Muhammad Faisal Akbar, kemudian menyerahkan 1 bungkus Sabu dan berpesan agar menjual atau mengantarkan Sabu tersebut kepada pembelinya seharga Rp600 Ribu.

Baca Juga :

Terdakwa memberikan upah kepada Priyono dan Muhammad Faisal masing-masing sebesar Rp50 Ribu setiap kali mengantar/menjual Sabu.

Masih pada hari Sabtu itu juga, sekitar Pukul 16:00 Wita, ketiganya yang sedang berada di dalam sebuah kamar kost di Jalan Pemuda 4, Nomor 17, RT 03, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, dengan tujuan untuk menyiapkan Sabu yang akan dijual ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Samarinda berdasarkan informasi masyarakat.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Nur Ahmad Akbar yang didampingi Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

Begitu juga dengan Terdakwa Muhammad Faisal Akbar nomor perkara 714/Pid.Sus/2021/PN Smr yang dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan, dan Priyono Prayogi nomor 713/Pid.Sus/2021/PN Smr yang dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara juga menyatakan Terima.

JPU juga menyatakan menerima Putusan tersebut. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *