Nanda : Semoga Kita Semua Bisa Membayar Pajak Tepat Waktu

Temui Warga Kutim, Anggota DPRD Kaltim Ananda Sosper Pajak Daerah

Berita Utama DPRD Politik
Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kaltim menggelar Sosper di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangata Selatan, Kutai Timur. (foto : 1st)
Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kaltim menggelar Sosper di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangata Selatan, Kutai Timur. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Ananda Emira Moeis, Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Gedung Pertemuan Kantor Desa Sangata Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kamis (12/8/2021) Pukul 15:00 Wita.

Pada sosialisasi kali ini, agendanya terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah.

Menghadirkan pemateri Penggerak Pemuda Melek Politik Ronal Stephen, dan Anggota Komunitas Usahawan Muda Yulfian Azis. Sosper dihadiri perengkat Desa Sangatta Selatan, dan masyarakat yang tergabung dari 5 Desa.

Ananda Emira Moeis dalam sambutannya pada Sosper Ke-7 yang digelarnya tersebut menyampaikan, Pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi, atau Kabupaten/ Kota.

“Sosialisasi Perda hari ini merupakan bagian kerja sebagai legislator, untuk menyampaikan perihal khususnya kebijakan pemerintah pada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah,” sebut  politisi muda partai politik berlogo Banteng Moncong Putih tersebut.

Ananda yang akrab disapa Nanda, berharap masyarakat taat dalam membayar Pajak karena pembangunan yang dilaksanakan pemerintah itu, dananya sebagian bersumber dari Pajak.

“Harapannya, semoga kita semua bisa membayar Pajak tepat waktu. Karena dengan membayar Pajak pembangunan ekonomi akan semakin kuat. Dan slogan dari, oleh, dan untuk rakyat bisa terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak,” tandas Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim tersebut.

Baca Juga :

Dalam paparannya, para pemateri menyampaikan Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan baik secara Perorangan, maupun Badan kepada pemerintah.

Sosialisasi Perda diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi Perubahan dari Perda tersebut, dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

“Dengan kita membayar Pajak, maka diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai penyelenggara daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar pemateri.

Pada kesempatan itu juga disebutkan, isi perubahan dalam Perda tersebut masing-masing Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Menurut Sukir, mewakili tokoh masyarakat setempat, Sosper ini telah memberikan mereka informasi yang baik. Mereka jadi tahu kenapa ada Pajak tersebut, dan bagaimana agar kita sebagai masyarakat harus membayar Pajak tepat waktu.

“Semoga kegiatan-kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan, agar masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan dari pemerintah,” harap Sukir.

Iapun mengajak seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya, apa yang telah mereka dengarkan dari paparan pemateri tentang Pajak Daerah. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *