Beraksi Lebih 20 Kali di Kota Samarinda

Tuduh Pakai Narkoba, Polisi Gadungan Sukses Perdayai Korban

Berita Utama Kepolisian Kriminal
Riki Susanto hanya bisa tertunduk saat ditampilkan di depan awak media. (foto : Zs)
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Tidak bisa berkarir dalam bidang yang dicita-citakanya dengan cara yang benar membuat pria ini mengambil jalan pintas, buntutnya ia harus berurusan dengan anggota institusi yang dimamfaatkannya setelah tertangkap.

Adalah Riki Susanto (33),  setelah gagal menjadi Polisi beneran memilih menjadi Polisi gadungan dengan bermodalkan Pistol Airsoftgun dan Borgol. Pria asal Palembang ini saat beraksi menggunakan nama AKP Arif Hardiansyah. Sempat sukses menjalankan aksinya beberapa kali melakukan pemerasan sebelum kemudian tertangkap.

Ia ditangkap Tim Macan Borneo Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah melakukan aksinya, Selasa (1/9/2020) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Korban saat itu bersama adiknya mengendarai sepeda motor, kemudian dihentikan Riki di pinggir Jalan Meranti karena dituduh telah menggunakan Narkoba jenis Sabu. Riki lalu mengamankan semua barang dan identitas milik korban, berupa Handphone, Dompet, dan KTP.

“Saat beraksi, pelaku tidak mengenakan pakaian dinas Polisi. Dia hanya berpakaian preman. Namun untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah anggota Polisi, pelaku membawa Pistol jenis Airsoftgun dan borgol,” ujar Ipda Dovie Eudy, Kanit Jatanras Polresta Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Usai menyita barang-barang milik korban, Riki kemudian meminta korbannya untuk datang ke Kantor Polresta Samarinda. Ucapan itu digunakan pelaku hanya untuk menggertak korbannya agar si korban yakin ia Polisi beneran.

“Pelaku ini mengaku dirinya berdinas Satreskrim Polresta Samarinda. Setelah korban yakin, pelaku kemudian kabur dengan membawa barang-barang korban,” sebut Ipda Dovie.

Tidak terima barangnya telah dibawa kabur si Polisi gadungan, korban mencoba untuk mencari kebenarannya ke Polresta Samarinda.

“Hasilnya barulah kami ketahui, bahwa korban telah diperas dengan Polisi gadungan,” sambungnya.

Mendapat informasi itu,Unit Macan Borneo Jatanras langsung melakukan pengejaran. Riki akhirnya diringkus Polisi di Jalan S Parman di depan Taman Cerdas, Senin (7/9/2020) sekitar Pukul 11:30 Wita.

“Pelaku murni melancarkan aksinya seorang diri, dan kemudian dari hasil interogasi pelaku sudah melakukan aksi dengan motif yang sama kurang lebih di 20 TKP di Kota Samarinda,” jelas Ipda Dovie.

Hasil intrograsi, Riki mengaku dulunya pernah mendaftar sebagai anggota Polisi. Namun gagal dalam proses seleksi. Lantaran didesak kondisi ekonomi, ia akhirnya memutuskan untuk menjadi Polisi gadungan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 10 unit Handphone, 13 KTP korban, Senjata air softgun, Borgol dan 4 unit sepeda motor yang digunakan. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2020,” jelas IPDA Dovie lebih lanjut.

Baca juga : Mulyono Akui Dalam Sidang Beli Sabu Untuk Digunakan Sendiri

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, 4 unit Sepeda Motor yang diamankan juga ternyata bukan merupakan milik pelaku, namun hasil meminjam dari para tetangga pelaku.

“Sementara Handphone yang diambil sebagian telah dijual untuk kebutuhan sehari-harinya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memilih jalan-jalan yang sepi dilalui saat malam,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, saat ini Riki telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Samarinda. Ia dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancam pidana maksimal 9 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *