Terancama Hukuman Penjara 9 Tahun  

Terdakwa Bikin Hakim Geleng Kepala, Uang Hasil Curian Digunakan Berangkat Umroh

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Zulkipli. (foto : ib)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Apes bagi Zulkipli alias Marjan (24) warga asal Sulawesi Selatan ini ditangkap anggota Polisi setelah berhasil melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Kurnia Makmur, RT 15, Pasar Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi Pencurian yang dilakukan Marjan bersama Mamang yang kini menjadi (DPO) pihak Kepolisian itu terjadi pada hari Senin 10 Desember 2018, sekitar Pukul 04:30 dini hari.

Di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Burhanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Agus Rahardjo, pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (28/10/2019) di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Marjan terpaksa mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian bersama Mamang.

Menurut pengakuannya, Mamang masuk ke dalam rumah korban Hj Halipah melalui jendela samping, dimana dia berperan mengawasi orang di sekitar rumah korban.

Marjan mengatakan Mamang berhasil menggondol emas seberat 32 gram dan satu unit Handphone merk Oppo.

Dalam keterangan Marjan menjawab pertanyaan Hakim, barang curian tersebut mereka jual dan hasilnya mereka bagi.

“Emas 32 gram itu kami jual seharga Rp18,700.000,-” sebut Marjan.

Terdakwa mengaku mendapat pembagian dari uang hasil penjualan emas itu sebesar Rp9,3 Juta dan belakangan kemudian ditambah lagi oleh Mamang senilai Rp950 Ribu.

“Jadi total semuanya Rp10.300.000,-” kata terdakwa Marjan.

Ada yang menarik dari keterangan terdakwa Marjan, ketika Majelis Hakim menanyakan uang hasil penjualan emas curian itu digunakan untuk apa? Terdakwa dengan spontan mengakui kalau uang tersebut sebagian dia gunakan pergi ke tanah suci untuk menunaikan ibadah Umroh.

Pengakuan Marjan ini tentunya saja membuat para Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini geleng kepala.

“Sebagian uang itu saya gunakan untuk Umroh Yang Mulia,” sebut Marjan dengan polosnya.

Dalam perkara PDM- 968 /Smr/09/2019, perbuatan terdakwa Zulkipli alias Marjan didakwa JPU Samsul Bahri Sanusi SH dari Kejari Samarinda, melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan diwaktu malam oleh dua orang dengan bersekutu.

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya ini, Marjan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. ( HK.net)

Penulis : Ibnu Arifuddin

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *