Pencarian Aso Dihentikan Tim SAR Gabungan

7 Hari Dicari Nelayan Teluk Lombok Tidak Ditemukan

Berita Utama Kecelakaan Lingkungan
Tim SAR Gabungan usai melakukan pencarian terhadap Aso yang dilaporkan hilang sejak 7 hari lalu, hingga batas waktu pencarian habis ia tidak ditemukan. (foto : Tim SAR)

HUKUMKriminal.net, KUTAI TIMUR : Pencarian terhadap Aso (40), Nelayan yang dilaporkan hilang di Bagang, Teluk Lombok, Sangatta, Kutai Timur, Kaltim, sejak Minggu (9/5/2021) dihentikan Tim SAR Gabungan.

Penghentian pencarian terhadap Nelayan Teluk Lombok tersebut disampaikan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kelas A Balikpapan Melkianus Kotta, melalui Kasi Ops dan Siaga Octavianto hari ini, Minggu (16/5/2021) Pukul 17:45 Wita.

“Telah melaksanakan pencarian sesuai rencana operasi H.7, dengan hasil nihil,” kata Octavianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.net, pada Pukul 19:20 Wita.

Octavianto menjelaskan lebih lanjut, telah berkoordinasi dengan keluarga korban perihal penutupan operasi pencarian karena sudah 7 hari pencarian, namun akan dilanjutkan apabila ada tanda-tanda perihal korban.

“Atas kondisi tersebut kami mengusulkan operasi pencarian untuk ditutup.” tandas Octavianto.

Selanjutnya Tim SAR Gabungan melaksanakan debriefing penutupan Operasi SAR, Tim SAR dikembalikan ke Satuan masing-masing dan dilanjutkan kesiap-siagaan.

Sebelumnya, Octavianto melansir informasi yang diterimanya dari Kepala Dusun Bukit Pelangi Kasman, menyampaikan telah terjadi seorang Nelayan tenggelam di Teluk Lombok, Sangatta, Kutai Timur.

Sebagaimana yang disampaikan pelapor, pemancing menyewa Kapal ke Aso di Bagang pada Pukul 09:00 Wita dan kembali Pukul 17:00 Wita. Saat kembali penyewa Kapal melihat Aso tidak ada di tempat Bagang, yang tersisa hanya Hp dan Dompet.

Penyewa Kapal kemudian menghubungi keluarga korban, selanjutnya melakukan pencarian. Namun hingga Pukul 23:00 Wita hari itu korban belum ditemukan, Akhirnya Kepala Dusun Bukit Pelangi melapor ke Basarnas Sangatta. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *